GridFame.id - Kemudahan meminjam uang pada pinjaman online atau pinjol ternyata membawa dampak buruk.
Tercatat banyak masyarakat yang masih berutang pada banyak nama pinjol.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menindaklanjuti masalah masyarakat yang bisa meminjam ke banyak pinjol.
Salah satunya dengan melakukan sharing data antar-pemain untuk bisa mengetahui riwayat peminjaman pengguna.
Hal ini juga disebut oleh Kepala Departemen OJK Institute, Agus Sugiarto saat ditemui.
Ia menyebut sistem IDEBKU yang bisa melihat skor kredit nantinya juga bisa berisi informasi debitur secara lebih lengkap.
Semua pinjaman serta utang bisa tercatat di sana guna mengurangi kemungkinan kredit macet.
"Artinya kita harus menutup pintu, atau mengurangi celah orang-orang yang sudah punya utang yang sudah luar biasa besar tanpa didukung dengan pemasukan yang seimbang. Itu yang harus kita cegah," ujarnya secara eksklusif saat diwawancara oleh GridFame.id pada Selasa (28/02/2023).
Diakuinya, mencegah secara literasi kini sudah sulit dilakukan.
Untuk itu, perlu dicegah secara sistem yang langsung otomatis menolak pinjaman jika masih ada tagihan tertunggak sebelumnya.
Agus Sugiarto juga berharap IDEBKU tak hanya berisi utang atau pinjaman secara kredit.
Melainkan juga berisi tunggakan berupa tagihan listrik, hingga pajak kendaraan yang terlambat dibayarkan.
Dengan begitu, pengajuan pinjaman hanya bisa diakses oleh orang-orang yang secara keuangan sudah menjanjikan untuk diberikan pinjaman.
"Semua data termasuk tagihan listrik, STNK setahun tidak dibayar misalnya. Kalau bisa dikonsolidasi dalam satu sistem kan enak. Artinya hanya orang-orang yang karakter keuangannya bagus yang bisa minjam nantinya," tutupnya.
Baca Juga: Simak Perhitungan Bunga Pinjol yang Benar dan Anti Galbay, Jangan Mau Dibohongin Pinjaman Abal-abal
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar