Apakah Mimpi Basah di Siang Hari Membatalkan Puasa?
Dilansir dari laman resmi nu.or.id, Syekh Nawawi di dalam kitab Nihayatuz Zain menerangkan bahwa puasa seorang Muslim akan dinyatakan batal apabila keluar air mani karena ada persentuhan atau kontak langsung antarkulit sebagai indera perasa dengan suatu barang lain.
Misalnya mencium, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu hingga keluar air mani. Inilah yang dapat membatalkan puasa.
Namun, apabila proses keluarnya air mani itu tidak disengaja atau terjadi dengan sendirinya, tanpa ada keinginan dan proses persentuhan langsung maka puasanya tidak batal.
Salah satu contoh penyebab air mani keluar secara tidak sengaja adalah bermimpi atau mimpi basah pada siang hari.
Senada dengan penjelasan Syekh Nawawi, ulama Mesir Syekh Ali Jum'ah di dalam buku 'Menjawab 99 Soal Keislaman' menerangkan bahwa mimpi basah pada siang Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang.
Bagi orang yang sedang berpuasa lalu bermimpi dan keluar air mana, maka ketika terbangun dari tidur harus segera mandi junub dan melanjutkan puasa hingga waktu maghrib, serta tidak berkewajiban membayar utang puasa.
Syekh Ali Jum'ah menegaskan, orang yang sedang tidur sama seperti anak kecil dan orang gila yaitu sama-sama tidak terkena aturan Allah.
Mereka tidak dinilai berdosa saat berbuat kesalahan sampai terbangun (bagi orang yang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang gila).
Dengan kata lain, orang berpuasa yang mengalami mimpi basah alias keluar air mani lewat mimpi di siang Ramadhan tidak dihitung sebagai perbuatan yang berdosa.