Find Us On Social Media :

Apakah Merokok dan Vape di Siang Hari Bisa Membatalkan Puasa? Catat, Ternyata Begini Hukumnya Menurut 4 Mazhab

Merokok dapat membatalkan puasa

GridFame.id - Masih bingung dengan hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasa?

Banyak orang yang kerap tak sadar tentang hal-hal yang dapat membuat ibadah puasa batal.

Selain itu juga masih banyak pro kontra soal hal-hal yang membatalkan puasa yang belum diketahui. Puasa bisa batal apabila seseorang makan atau minum dengan sengaja dan tanpa keadaan darurat yang memaksa. Berhubungan intim dengan suami/istri secara sengaja, muntah-muntah dengan sengaja atau diakibatkan oleh suatu sebab tertentu, seperti sakit juga bisa membatalkan puasa. Tentunya, haid atau nifas pada wanita muslimah, menstruasi pada wanita muslimah dan melakukan transfusi darah atau infus yang memenuhi syarat membatalkan puasa. Tak hanya itu, menelan obat-obatan tertentu yang memenuhi syarat membatalkan puasa. Makanan atau minuman yang masuk ke tubuh secara tidak sengaja, seperti ketika sedang mandi atau berkumur-kumur. Jika seseorang melakukan salah satu dari hal-hal di atas, maka puasanya dianggap batal dan ia harus menggantinya di kemudian hari.

Lalu bagaiman dengan merokok dan vape?

Simak hukum merokok dan vape saat puasa menurur 4 mazhab berikut ini.

Baca Juga: Khawatir Puasa Tidak Sah Gegara sering Lewatkan Sahur, Bolehkah Melakukan Niat untuk 1 Bulan Sekaligus?

Apakah Merokok Membatalkan Puasa?

Dilansir dari laman resmi shopee.co.id, berikut ini hukum merokok saat puasa versi 4 mazhab:

1. Maliki

Ulama Maliki sangat gamblang menjelaskan bahwa merokok dapat membatalkan puasa di mana konsekuensi  bagi mereka yang melakukannya wajib mengqadha puasanya. 

Menurut mazhab Maliki, apapun yang masuk melewati tenggorokan dari jalan hidung, mulut dan telinga dapat membatalkan puasa, termasuk asap rokok, ketentuan ini berlaku baik secara sengaja dan tidak. 

2. Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, asap rokok yang masuk ke tenggorokan orang berpuasa dengan cara dimasukkan, maka hal ini bisa membatalkan puasa.

Akan tetapi, jika asap rokok tersebut terhirup tanpa sengaja oleh orang yang sedang puasa, maka puasanya tidak batal.