Adapun ditilik dari asal katanya sendiri sebenarnya juga sudah menjelaskan kenapa rokok itu diharamkan.
Aktivitas merokok berasal dari bahasa arab, “syurb dukhan” atau “minum asap” dalam bahasa Indonesia.
Ini artinya, aktivitas merokok adalah “minum” yang termasuk salah satu kegiatan yang dilarang saat berpuasa, meskipun fisik yang “diminum” tersebut adalah asap, bukan makanan.
Meskipun wujud dari asap rokok sulit diidentifikasi secara fisik, tetapi menurut ketentuan ‘urf ia adalah ain sehingga tetap membatalkan puasa.
Mereka yang merokoklah yang dikenai hukum batal puasa, bukan orang yang menghirup asap rokok, sebabnya hanya pelaku syurb dukhan yang bertanggung jawab terhadap perbuatannya.
Bagaimana dengan jenis rokok modern semacam vape?
Tentunya, jika merujuk pada argumen yang ada maka vape alias rokok elektrik juga membatalkan puasa.
Alasannya adalah cairan yang diuapkan vape dapat terhirup hidung.
Baca Juga: Sering Jadi Pertanyaan Banyak Orang, Apakah Puasa Ramadan Tetap Sah Jika Tidak Sahur?