GridFame.id - Masih bingung dengan hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasa?
Banyak orang yang kerap tak sadar tentang hal-hal yang dapat membuat ibadah puasa batal.
Selain itu juga masih banyak pro kontra soal hal-hal yang membatalkan puasa yang belum diketahui. Puasa bisa batal apabila seseorang makan atau minum dengan sengaja dan tanpa keadaan darurat yang memaksa. Berhubungan intim dengan suami/istri secara sengaja, muntah-muntah dengan sengaja atau diakibatkan oleh suatu sebab tertentu, seperti sakit juga bisa membatalkan puasa. Tentunya, haid atau nifas pada wanita muslimah, menstruasi pada wanita muslimah dan melakukan transfusi darah atau infus yang memenuhi syarat membatalkan puasa. Tak hanya itu, menelan obat-obatan tertentu yang memenuhi syarat membatalkan puasa. Makanan atau minuman yang masuk ke tubuh secara tidak sengaja, seperti ketika sedang mandi atau berkumur-kumur. Jika seseorang melakukan salah satu dari hal-hal di atas, maka puasanya dianggap batal dan ia harus menggantinya di kemudian hari.
Lalu bagaiman dengan merokok dan vape?
Simak hukum merokok dan vape saat puasa menurur 4 mazhab berikut ini.
Apakah Merokok Membatalkan Puasa?
Dilansir dari laman resmi shopee.co.id, berikut ini hukum merokok saat puasa versi 4 mazhab:
1. Maliki
Ulama Maliki sangat gamblang menjelaskan bahwa merokok dapat membatalkan puasa di mana konsekuensi bagi mereka yang melakukannya wajib mengqadha puasanya.
Menurut mazhab Maliki, apapun yang masuk melewati tenggorokan dari jalan hidung, mulut dan telinga dapat membatalkan puasa, termasuk asap rokok, ketentuan ini berlaku baik secara sengaja dan tidak.
2. Hanafi
Menurut mazhab Hanafi, asap rokok yang masuk ke tenggorokan orang berpuasa dengan cara dimasukkan, maka hal ini bisa membatalkan puasa.
Akan tetapi, jika asap rokok tersebut terhirup tanpa sengaja oleh orang yang sedang puasa, maka puasanya tidak batal.
Ketentuan ini sempat diterangkan dalam buku Fiqih Sunnah Wanita oleh Syaikh Ahmad Jad, dikisahkan ada seseorang yang bertanya perihal perkara merokok di siang hari saat bulan ramadhan dan Syaikh menjawab dengan ketentuan tersebut.
3. Hambali
Sama dengan Maliki, mazhab Hambali juga menyatakan bahwa merokok saat puasa bisa membatalkan.
Menurut mazhab ini, segala benda yang masuk melewati pembuluh nadi dan perut dengan unsur sengaja bisa membatalkan puasa.
Adapun benda yang dimaksud oleh mazhab tersebut adalah rokok, obat, tembakau, dahak, kerikil, minuman dan makanan.
Pengecualian, apabila dalam kondisi tidak sadar maka puasa tetap bisa dilanjutkan.
4. Syafi’i
Syekh Sulaiman al-Ujalail, salah satu ulama dari mazhab Syafi’i menuliskan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal bahwa merokok bisa membatalkan puasa.
Dalam kitab tersebut dituliskan bahwa uap yang diisap dengan sengaja seperti tembakau bisa membatalkan puasa.
Ini karena kandungan asap tembakau memberikan sensasi tertentu, akan tetapi, jika asap yang dihirup berasal dari makanan, maka tidak akan membatalkan puasa.
Meskipun setiap mazhab punya ketentuan yang sedikit berbeda, tetapi secara garis besar kesemuanya sepakat bahwa rokok dapat membatalkan puasa.
Adapun ditilik dari asal katanya sendiri sebenarnya juga sudah menjelaskan kenapa rokok itu diharamkan.
Aktivitas merokok berasal dari bahasa arab, “syurb dukhan” atau “minum asap” dalam bahasa Indonesia.
Ini artinya, aktivitas merokok adalah “minum” yang termasuk salah satu kegiatan yang dilarang saat berpuasa, meskipun fisik yang “diminum” tersebut adalah asap, bukan makanan.
Meskipun wujud dari asap rokok sulit diidentifikasi secara fisik, tetapi menurut ketentuan ‘urf ia adalah ain sehingga tetap membatalkan puasa.
Mereka yang merokoklah yang dikenai hukum batal puasa, bukan orang yang menghirup asap rokok, sebabnya hanya pelaku syurb dukhan yang bertanggung jawab terhadap perbuatannya.
Bagaimana dengan jenis rokok modern semacam vape?
Tentunya, jika merujuk pada argumen yang ada maka vape alias rokok elektrik juga membatalkan puasa.
Alasannya adalah cairan yang diuapkan vape dapat terhirup hidung.
Baca Juga: Sering Jadi Pertanyaan Banyak Orang, Apakah Puasa Ramadan Tetap Sah Jika Tidak Sahur?