Ketentuan ini sempat diterangkan dalam buku Fiqih Sunnah Wanita oleh Syaikh Ahmad Jad, dikisahkan ada seseorang yang bertanya perihal perkara merokok di siang hari saat bulan ramadhan dan Syaikh menjawab dengan ketentuan tersebut.
3. Hambali
Sama dengan Maliki, mazhab Hambali juga menyatakan bahwa merokok saat puasa bisa membatalkan.
Menurut mazhab ini, segala benda yang masuk melewati pembuluh nadi dan perut dengan unsur sengaja bisa membatalkan puasa.
Adapun benda yang dimaksud oleh mazhab tersebut adalah rokok, obat, tembakau, dahak, kerikil, minuman dan makanan.
Pengecualian, apabila dalam kondisi tidak sadar maka puasa tetap bisa dilanjutkan.
4. Syafi’i
Syekh Sulaiman al-Ujalail, salah satu ulama dari mazhab Syafi’i menuliskan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal bahwa merokok bisa membatalkan puasa.
Dalam kitab tersebut dituliskan bahwa uap yang diisap dengan sengaja seperti tembakau bisa membatalkan puasa.
Ini karena kandungan asap tembakau memberikan sensasi tertentu, akan tetapi, jika asap yang dihirup berasal dari makanan, maka tidak akan membatalkan puasa.
Meskipun setiap mazhab punya ketentuan yang sedikit berbeda, tetapi secara garis besar kesemuanya sepakat bahwa rokok dapat membatalkan puasa.