Find Us On Social Media :

Pengguna Wifi Umum Waspada! Kominfo Bongkar 5 Modus dan Cara Kerja Pinjol Ilegal Sadap HP Hingga Tipu Daya Korban

Cara pinjol sadap hp

GridFame.id - Pinjaman online ilegal atau pinjaman online tanpa izin (Pinjol ilegal) memiliki banyak taktik yang cerdik dan merugikan untuk menipu atau menyesatkan korban.

Pinjol ilegal sering mengirimkan tawaran pinjaman tanpa persetujuan, terutama melalui SMS atau email.

Mereka biasanya menggunakan bahasa yang menggoda dan menjanjikan dana cepat tanpa proses yang rumit.

Bahkan tak sedikit yang menjanjikan dana bisa cair hanya dalam hitungan menit saja.

Pinjol ilegal dapat meminta data pribadi Anda, seperti nomor KTP, nomor rekening bank, atau nomor telepon.

Kemudian menggunakannya untuk tujuan yang tidak sah, seperti pencurian identitas atau penipuan.

Untuk menghindari kelicikan pinjol ilegal, pastikan untuk selalu membaca dan memahami persyaratan dan ketentuan pinjaman dengan seksama sebelum mengajukan pinjaman.

Jangan pernah memberikan informasi pribadi atau membayar uang muka atau biaya administrasi yang tidak wajar.

Pastikan Anda hanya berurusan dengan penyedia pinjaman yang sah dan memiliki izin resmi dari pemerintah.

Selain itu, kenali juga modus yang biasa dipakai para oknum pinjol ilegal.

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: 'Fix Datanya Buat Ngajuin Utang' Duh Ngeri! Warganet Ini Nyaris jadi Korban Pinjol Berkedok Lowongan Kerja, Kominfo Bongkar Ciri-ciri Loker Bodong yang Meresahkan

Modus Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi kominfo.go.id, setidaknya ada 5 modus yang dipakai pelaku pinjol ilegal dalam menjerat korban.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan membongkar trik licik apa saja yang dipakai para oknum pinjol ini. “Kominfo meminta masyarakat untuk mewaspadai ragam modus penipuan online yang biasanya terjadi di ruang digital, seperti phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering,” ujarnya dalam Webinar Beritasatu “Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal” dari Jakarta, Kamis (19/08/2021).

Dirjen Semuel menjelaskan untuk modus penipuan berupa phising dilakukan oleh oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email atau pesan teks. “Seolah-lah dari lembaga resminya, namun sebetulnya mereka ingin menggali supaya kita memberikan data-data pribadi kita. Data-data pribadi ini biasanya digunakan untuk kejahatan berikutnya,

"Mereka menanyakan data- data sensitif untuk mengakses akun penting yang mengakibatkan pencurian identitas hingga kerugian,” paparnya.

Modus kedua, menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo adalah phraming handphone, yakni penipuan dengan modus mengarahkan mangsanya kepada situs web palsu dimana entri domain name system yang ditekan/di-click korban akan tersimpan dalam bentuk cache. “Sehingga dapat memudahkan pelaku untuk mengakses perangkat pelaku secara illegal. Contohnya, pembuatan domain seolah-olah mirip dengan asal institusi dari yang aslinya. Pelaku akan menaruh atau memasang malware supaya nantinya bisa mengksesnya secara illegal,

Kasus seperti ini banyak terjadi umpamanya ada yang whatsapp-nya disadap/diambilalih karena ponsel sudah dipasangkan malware oleh pelaku sehingga data-data pribadinya dicuri,” jelasnya. Mengenai modus ketiga, Dirjen Semuel menyebutnya sniffing.

Baca Juga: Banyak yang Ketipu Status Terdaftar OJK! Simak Begini Cara Menghindari Pinjol Semi Legal yang Sering Tipu Korban

Menurutnya, dengan modus itu, oknum pelaku akan meretas untuk mengumpulkan informasi secara illegal lewat jaringan yang ada pada perangkat korbannya dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting pengguna. “Sniffing ini paling banyak terjadi bahayanya kalau kita menggunakan/mengakses wifi umum yang ada di publik, apalagi digunakannya untuk bertansaksi. Ini bahaya, karena sniffing itu kan biasanya terjadi di jaringan yang umum diakses publik, di situlah pelaku memanfatkannya,” tuturnya. Modus keempat, yakni money mule.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menjelaskan, penipuan jenis ini misalnya ada oknum yang meminta korbannya untuk menerima sejumlah uang ke rekening untuk nantinya ditransfer ke rekening orang lain. “Kalau di luar negeri mereka berani kliring cek, kita dapat cek tapi begitu kita periksa ternyata cek itu bodong. Begitu kita masukkan, kan kalau di sana prosesnya masuk itu muncul dulu di rekening kita. kalau ternyata tidak clearing, dipotong. Lalu, jika sudah digunakan harus dikembalikan,” jelasnya.

Sementara di Indonesia sendiri, lanjut Dirjen Semuel, biasanya pelaku akan meminta calon korban untuk pembayaran pajaknya dikirim terlebih dahulu. “Money mule ini biasanya ditanyakan pelaku dengan calon korban, maukah dapat hadiah atau pajaknya dikirim dulu. Jadi, sekarang itu masyarakat perlu berhati-hati karena money mule ini digunakan untuk money laundry atau pencucian uang. Kamu akan saya kirim uang, tapi harus transfer balik ke rekening ini. Jadi, ini juga marak dan perlu kita waaspadai,” tegasnya. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyebutkan modus kelima yaitu social engineering. Ia menegaskan modus ini perlu diwaspadai agar tidak terjadi penipuan online. “Jadi social engineering ini, pelaku memanipulasi psikologis korban hingga tidak sadar memberikan informasi penting dan sensitif yang kita miliki. Pelaku mengambil kode OTP atau password karena sudah memahami behavior targetnya. Dengan kata lain, masyarakat seringkali tidak sadar seringkali membagikan data-data yang seharusnya perlu dijaga,” tandas Dirjen Aplikasi Informatika.

Baca Juga: Bukan Serangan Fajar! Modus Salah Transfer Pinjol Ilegal Makin Marak Saat Ramadhan, Uangnya Jangan Dipakai Dulu Tapi Langsung Lakukan Ini