GridFame.id - Pada era digital seperti sekarang ini, keberadaan aplikasi pinjaman online (pinjol) semakin marak dan mudah diakses.
Namun, tidak sedikit juga yang mengalami masalah dengan pinjol, seperti terjebak dalam lingkaran utang atau bahkan menjadi korban penipuan.
Sayangnya, terkadang ada orang yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain.
Salah satunya adalah memaksa orang lain untuk mendaftar pinjol dan mengambil dananya tanpa sepengetahuan pemilik akun.
Ada juga yang dipaksa mendaftar pinjol demi membantu melunasi utang, tapi tagihannya tidak dibayarkan.
Lalu, apakah tindakan ini bisa dipidana?
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tindakan memaksa orang lain untuk mendaftar akun atau membuka akun palsu pada suatu situs atau aplikasi adalah termasuk ke dalam tindakan yang dilarang.
Pasal 28 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, serta melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian secara langsung atau tidak langsung, diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam hal ini, memaksa orang lain untuk mendaftar pinjol dan mengambil dananya tanpa sepengetahuan pemilik akun dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan secara langsung.
Oleh karena itu, jika ada pihak yang melakukan tindakan tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU ITE.
Namun, untuk dapat mengajukan laporan dan membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindakan memaksa orang lain untuk mendaftar pinjol dan mengambil dananya tanpa sepengetahuan pemilik akun, diperlukan adanya bukti yang cukup.