Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam menggunakan aplikasi pinjaman online, serta melindungi data dan informasi pribadi kita agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Jika seseorang telah menjadi korban dari tindakan memaksa orang lain untuk mendaftar pinjol dan mengambil dananya tanpa sepengetahuan pemilik akun, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah ini.
1. Laporkan ke pihak berwenang
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwenang.
Anda dapat mengajukan laporan ke kepolisian atau Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dengan membawa bukti-bukti yang cukup untuk dapat mendukung laporan Anda.
2. Blokir akun dan ubah sandi
Langkah selanjutnya yang dapat dilakukan adalah dengan memblokir akun pada aplikasi pinjol tersebut dan segera mengubah sandi akun.
Dengan memblokir akun, Anda dapat menghentikan akses pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut ke dalam akun Anda.
3. Kontak layanan pelanggan
Anda juga dapat menghubungi layanan pelanggan dari aplikasi pinjol tersebut dan memberikan informasi mengenai tindakan yang terjadi pada akun Anda.
Hal ini akan membantu mereka untuk mengambil tindakan lebih lanjut dalam menangani masalah ini.
4. Konsultasikan dengan pengacara
Jika diperlukan, Anda juga dapat berkonsultasi dengan pengacara untuk mendapatkan bantuan hukum dalam menangani masalah ini.
Pengacara dapat memberikan saran dan panduan dalam proses hukum yang dapat dilakukan untuk memperoleh hak Anda sebagai korban.
5. Lindungi informasi pribadi
Terakhir, pastikan untuk melindungi informasi pribadi Anda dengan lebih baik lagi.
Baca Juga: Daripada Malu Sama Tetangga, Berikut 6 Tips Menghindari Datangnya Debt Collector Pinjol ke Rumah