GridFame.id - Semua peminjam wajib tahu!
Bunga atau biaya tambahan yang harus dibayar oleh peminjam kepada penyedia layanan pinjaman online atau fintech
Bunga pinjaman merupakan salah satu pertimbangan penting sebelum mengajukan pinjaman.
Dengan mengetahui bunga pinjaman, masyarakat calon peminjam dana bisa membuat perhitungan mengenai rencana pembayaran.
Tentunya disertai perhitungan dengan tenor pinjaman yang tersedia.
Baik pinjaman bank, maupun pinjaman online memiliki tingkat bunga pinjaman yang wajib disepakati oleh peminjam.
Bunga pinjol ini bisa bervariasi tergantung pada penyedia layanan, besarnya pinjaman, jangka waktu pengembalian, dan kondisi lainnya.
Biasanya, bunga pinjol pada layanan pinjaman online lebih tinggi dibandingkan dengan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan tradisional lainnya.
Hal ini dikarenakan risiko yang lebih tinggi dan persyaratan yang lebih longgar dalam memberikan pinjaman online.
Akan tetapi pinjol legal biasanya akan mengikuti aturan OJK soal penetapan bunga pinjaman.
Lalu bagaimana dengan bunga pinjol legal Kredit Pintar?
Untuk informasi lengkapnya, simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Gawat Kalau Sampai Galbay, Begini Cara Bayar Tagihan Kredit Pintar Pakai GoPay Tanpa Ribet
Bunga Kredit Pintar
Dilansir dari laman resmi kreditpintar.com, sebagai aplikasi Pinjaman online legal, Kredit Pintar mengikuti aturan OJK dalam pemberian bunga pinjaman.
Sehingga bunga yang ditetapkan yaitu 0.4% per hari dan berlaku untuk semua produk pinjaman tunai yang tersedia.
Selain itu, ada beberapa produk pinjaman tunai yang tersedia dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan debitur.
Pada awal pendaftaran, masing-masing pengguna bisa memiliki pilihan pinjaman yang berbeda.
Berikut ini beberapa di antaranya:
1. Pinjaman Rp 600.000 dengan tenor 2 bulan
Pinjaman tunai Rp 600.000,- memiliki tenor selama 2 bulan, yang berarti pembayaran pinjaman bisa dicicil dua kali.
2. Pinjaman Rp 1.200.000, memiliki tenor 2 bulan
Pinjaman tunai Rp 1.200.000,- memiliki tenor selama 2 bulan, yang berarti pembayaran pinjaman bisa dicicil dua kali.
3. Rp 1.800.000 dengan tenor 2 bulan
Pinjaman tunai Rp 1.800.000,- memiliki tenor selama 2 bulan, yang berarti pembayaran pinjaman bisa dicicil dua kali.
Penetapan bunga tersebut telah melalui riset yang dilakukan oleh OJK pada 2021 yang menghasilkan perhitungan bunga pinjaman yang ideal berada pada kisaran 0.3% hingga 0.46%.
Oleh karenanya, berhati-hatilah jika menemukan pinjaman dengan bunga harian di atas ketetapan OJK.
Karena bisa dipastikan bahwa pinjol tersebut berstatus ilegal.
Baca Juga: Tips Agar Pengajuan Pinjol di Kredit Pintar Tak Ditolak