Find Us On Social Media :

Jangan Gemetar Didatangi Debt Collector! Simak Ini Aturan Soal Batas Waktu Penagihan Pinjol Menurut Aturan OJK

Batas waktu penagihan pinjol oleh debt collector

GridFame.id - Banyak yang bertanya-tanya sampai kapan debt collector datang menagih?

Terutama para peminjam yang sudah terlanjur mendapat uang tunai dari aplikasi pinjol.

Rasa cemas akan teror debt collector akan menghantui setiap harinya, terlebih jika peminjam galbay alias gagal bayar hingga lewat waktu jatuh tempo.

Debt collector pinjaman online (pinjol) harus menghentikan tindakan penagihan apabila kewajiban pembayaran nasabah telah terpenuhi.

Ini berarti bahwa ketika nasabah telah melunasi seluruh hutang dan biaya yang terkait dengan pinjaman, debt collector tidak memiliki alasan untuk terus menagih.

Namun, jika nasabah tidak mampu membayar hutangnya, maka debt collector dapat terus menagih sampai pembayaran dilakukan atau kesepakatan untuk pembayaran diatur oleh kedua belah pihak.

Perlu diingat bahwa tindakan penagihan yang dilakukan oleh debt collector harus sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak boleh melanggar hak-hak konsumen.

Selain itu, di beberapa negara telah ditetapkan regulasi mengenai penagihan utang yang mengatur batasan waktu dan cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector.

Misalnya, di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan yang mengatur batasan waktu dan cara penagihan utang yang dilakukan oleh lembaga keuangan, termasuk penyedia pinjaman online.

Lalu bagaimana dengan batas waktu penagihannya?

Ternyata begini aturan OJK tentang batas waktu penagihan pinjol oleh debt collector.

Baca Juga: Daripada Malu Sama Tetangga, Berikut 6 Tips Menghindari Datangnya Debt Collector Pinjol ke Rumah