Find Us On Social Media :

Jangan Gemetar Didatangi Debt Collector! Simak Ini Aturan Soal Batas Waktu Penagihan Pinjol Menurut Aturan OJK

Batas waktu penagihan pinjol oleh debt collector

GridFame.id - Banyak yang bertanya-tanya sampai kapan debt collector datang menagih?

Terutama para peminjam yang sudah terlanjur mendapat uang tunai dari aplikasi pinjol.

Rasa cemas akan teror debt collector akan menghantui setiap harinya, terlebih jika peminjam galbay alias gagal bayar hingga lewat waktu jatuh tempo.

Debt collector pinjaman online (pinjol) harus menghentikan tindakan penagihan apabila kewajiban pembayaran nasabah telah terpenuhi.

Ini berarti bahwa ketika nasabah telah melunasi seluruh hutang dan biaya yang terkait dengan pinjaman, debt collector tidak memiliki alasan untuk terus menagih.

Namun, jika nasabah tidak mampu membayar hutangnya, maka debt collector dapat terus menagih sampai pembayaran dilakukan atau kesepakatan untuk pembayaran diatur oleh kedua belah pihak.

Perlu diingat bahwa tindakan penagihan yang dilakukan oleh debt collector harus sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak boleh melanggar hak-hak konsumen.

Selain itu, di beberapa negara telah ditetapkan regulasi mengenai penagihan utang yang mengatur batasan waktu dan cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector.

Misalnya, di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan yang mengatur batasan waktu dan cara penagihan utang yang dilakukan oleh lembaga keuangan, termasuk penyedia pinjaman online.

Lalu bagaimana dengan batas waktu penagihannya?

Ternyata begini aturan OJK tentang batas waktu penagihan pinjol oleh debt collector.

Baca Juga: Daripada Malu Sama Tetangga, Berikut 6 Tips Menghindari Datangnya Debt Collector Pinjol ke Rumah

Batas Waktu Penagihan Menurut Aturan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia mengeluarkan peraturan tentang Penyelenggaraan Usaha Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (P2P Lending) yang mengatur batasan waktu penagihan utang oleh penyedia pinjaman online (pinjol).

Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, batas waktu penagihan untuk penyedia pinjaman online adalah maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak jatuh tempo, atau selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tagihan jatuh tempo.

Setelah melewati batas waktu tersebut, jika nasabah belum membayar utangnya, maka penyedia layanan pinjaman online harus mengalihkan tagihan piutang kepada lembaga penagihan piutang yang telah terdaftar di OJK.

Namun demikian, pihak penyedia pinjaman online tetap diwajibkan melakukan tindakan penagihan secara sopan dan tidak menimbulkan ancaman, intimidasi, atau tindakan kekerasan terhadap nasabah.

Selain itu, dalam melakukan penagihan, penyedia layanan pinjaman online juga harus memperhatikan hak-hak konsumen dan menghormati privasi nasabah.

Peminjam yang mengalami tindakan kekerasan atau ancaman dari debt collector pinjaman online (pinjol) dapat melaporkannya ke pihak berwenang.

Tindakan kekerasan atau ancaman dari debt collector adalah pelanggaran hukum dan dapat dianggap sebagai tindakan kejahatan.

Peminjam dapat melaporkan tindakan kekerasan atau ancaman tersebut ke polisi atau otoritas yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan pengaturan kegiatan penyedia layanan pinjaman online, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.

Selain itu, peminjam juga dapat melaporkan tindakan kekerasan atau ancaman tersebut kepada lembaga perlindungan konsumen atau organisasi masyarakat yang peduli terhadap hak-hak konsumen.

Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Debt Collector Harusnya Tak Menagih Sebelum 90 Hari? Peminjam Cuma Bisa Pasrah, Ini Deretan Risiko Galbay Pinjol Ilegal yang Selalu Langgar Aturan