Baca Juga: Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang dari Pinjol Ilegal, Apa yang Harus Dilakukan?
1. Bunga dan biaya yang tinggi
Salah satu bahaya utama dalam meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online adalah bunga dan biaya yang tinggi. Banyak aplikasi pinjaman online yang menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tidak wajar. Hal ini tentu saja dapat menjadi beban finansial yang berat bagi peminjam. Selain itu, ada juga beberapa aplikasi pinjaman online yang tidak transparan dalam menampilkan biaya pinjaman, sehingga peminjam tidak tahu secara pasti berapa total biaya yang harus dibayar.
2. Terjebak dalam lingkaran hutang
Pinjaman online yang mudah dan cepat bisa menjadi bumerang jika tidak diatur dengan baik. Ada kemungkinan bahwa peminjam akan terjebak dalam lingkaran hutang jika terlalu sering meminjam uang dari aplikasi pinjaman online. Seiring waktu, bunga dan biaya yang tinggi dapat menumpuk sehingga jumlah hutang semakin besar. Hal ini bisa menjadi beban finansial yang berat bagi peminjam dan dapat memperburuk situasi keuangan.
3. Keamanan data yang tidak terjamin
Pinjaman online membutuhkan data pribadi yang lengkap dan sensitif, seperti nomor KTP, nomor handphone, dan informasi keuangan lainnya. Sayangnya, banyak aplikasi pinjaman online yang tidak memiliki sistem keamanan yang memadai. Hal ini berpotensi menyebabkan data pribadi peminjam bocor dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
4. Tindakan penagihan yang tidak manusiawi
Salah satu bahaya lain dari aplikasi pinjaman online adalah tindakan penagihan yang tidak manusiawi. Beberapa aplikasi pinjaman online menggunakan metode penagihan yang agresif dan mengintimidasi, seperti menghubungi orang tua atau atasan kerja peminjam. Tindakan semacam ini dapat merusak reputasi peminjam dan memperburuk situasi keuangan mereka.
5. Tidak terdaftar di OJK
Banyak aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur perusahaan-perusahaan finansial di Indonesia. Aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK tidak memiliki perlindungan hukum dan tidak diawasi secara ketat. Hal ini membuat peminjam rentan terhadap tindakan penipuan dan penyelewengan dana.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.