Find Us On Social Media :

Nahloh! Debitur Bisa Laporkan dan Bikin Aplikasi Pinjol Bangkrut Jika Temukan 14 Pelanggaran Ini

pinjol bisa dilaporkan

GridFame.id - 

Kata siapa debitur tak bisa mempidanakan aplikasi pinjol?

Ya, sudah tak asing lagi bilang penagihan pinjol sering meresahkan.

Bisa dilihat dari beberapa berita yang menyangkut penagihan debt collector.

Banyak dc atau debt collector yang bahkan nekat merampas kendaraan debitur di tengah jalan.

Memang penagihan pinjol kebanyakan menggunakan orang ketiga atau dc.

Tetapi, tentu tak semua pinjol menggunakan jasa dc atau debt collector.

Penagihan debt collector pun tak bisa sembarangan.

OJK memberikan etika penagihan khusus untuk debt collector yang bisa anda baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!

Selain dari penagihan, nyatanya ada beberapa hal yang sering dilanggar oleh pihak pinjol.

Ada 14 pelanggaran yang biasa dilakukan pinjol dan bisa dipidanakan.

Apa saja?

Baca Juga: Galbay Pinjol Lebih Dari 2 Tahun, Benarkah BI Checking Otomatis Akan Bersih Sendiri?

Melansir dari hukumonline.com, berikut pelanggaran dari aplikasi pinjol:

  1. Bunga yang sangat tinggi dan tanpa batasan.
  2. Penagihan yang tidak hanya dilakukan pada peminjam atau kontak darurat yang disertakan oleh peminjam.
  3. Ancaman, fitnah, penipuan dan pelecehan seksual.
  4. Penyebaran data pribadi.
  5. Penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada pada gawai peminjam.
  6. Pengambilan hampir seluruh akses terhadap gawai peminjam.
  7. Kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online yang tidak jelas.
  8. Biaya admin yang tidak jelas.
  9. Aplikasi berganti nama tanpa pemberitahuan kepada peminjam, sedangkan bunga pinjaman terus berkembang.
  10. Peminjam sudah membayar pinjamannya, namun pinjaman tidak hapus dengan alasan tidak masuk pada sistem.
  11. Aplikasi tidak bisa di buka bahkan hilang dari Appstore / Playstore pada saat jatuh tempo pengembalian pinjaman.
  12. Penagihan dilakukan oleh orang yang berbeda-beda.
  13. Data KTP dipakai oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online untuk mengajukan pinjaman di aplikasi lain.
  14. Virtual Account pengembalian uang salah, sehingga bunga terus berkembang dan penagihan intimidatif terus dilakukan.

Dibawah ini merupakan contoh pidana yang bisa dikenakan ke pinjol:

- Penyebaran data pribadi (Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE)

- Pengancaman dalam penagihan (Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 jo 45 UU ITE)

- Penipuan (Pasal 378 KUHP)

- Fitnah (311 Ayat 1 KUHP)

- Pelecehan seksual melalui media elektronik (Pasal 27 Ayat 1 jo 45 Ayat 1 UU ITE)

Baca Juga: Sampai Kapan Denda Pinjol Berjalan Jika Debitur Gagal Bayar?