GridFame.id - Tak terasa lebaran tinggal beberapa hari lagi.
Saat ini banyak sekali karyawan atau pekerja yang menunggu THR.
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan karyawan di luar upah.
Tunjangan hari raya ini wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Namun, apakah THR hanya diberikan untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari tahun saja?
Hal ini banyak ditanyakan oleh karyawan, khususnya karyawan baru.
Tenang saja, THR ini wajib diberikan untuk semua karyawan, termasuk yang masa kerjanya di bawah 1 tahun.
Namun, tentu saja jumlahnya akan berbeda dengan karyawan yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun.
Anda bisa menghitungnya agar bisa memperkirakan berapa jumlah THR yang Anda dapatkan sesuai masa kerja.
Lantas, bagaimana cara menghitungnya?
Simak sampai habis, yuk!
Baca Juga: Mudik Lebaran Makin Praktis Tanpa Perlu Antre! Begini Cara Beli Tiket Kereta Api Lewat Tokopedia