Find Us On Social Media :

Tenang! Karyawan yang Masa Kerjanya Kurang dari 1 Tahun Tetap Dapat THR, Begini Cara Menghitungnya

Cara menghitung THR masa kerja kurang sari setahun

Cara Menghitung THR Sesuai Masa Kerja

Melansir dari Kontan.co, perusahaan wajib memberikan THR untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.

Sesuai dengan SE Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang THR, berikut ini adalah cara perhitungan THR untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari setahun.

(1 bulan gaji:12) x Masa Kerja

Contohnya:

Anda tela bekerja selama 5 bulan dengan gaji per bulannya sebesar Rp4.500.000.

Maka besaran THR yang akan Anda dapatkan adalah sebagai berikut:

(4.500.000:12) x 5 bulan masa kerja = Rp 1.875.000

Semoga informasinya membantu!

Baca Juga: Kabar Baik! THR Karyawan Swasta Bakal Turun Tanggal Segini dan Simak Besarannya, Harus Diberikan Full Tanpa Cicil!