Cara Menghitung THR Sesuai Masa Kerja
Melansir dari Kontan.co, perusahaan wajib memberikan THR untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Sesuai dengan SE Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang THR, berikut ini adalah cara perhitungan THR untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari setahun.
(1 bulan gaji:12) x Masa Kerja
Contohnya:
Anda tela bekerja selama 5 bulan dengan gaji per bulannya sebesar Rp4.500.000.
Maka besaran THR yang akan Anda dapatkan adalah sebagai berikut:
(4.500.000:12) x 5 bulan masa kerja = Rp 1.875.000
Semoga informasinya membantu!