GridFame.id - Tak terasa lebaran tinggal beberapa hari lagi.
Saat ini banyak sekali karyawan atau pekerja yang menunggu THR.
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan karyawan di luar upah.
Tunjangan hari raya ini wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Namun, apakah THR hanya diberikan untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari tahun saja?
Hal ini banyak ditanyakan oleh karyawan, khususnya karyawan baru.
Tenang saja, THR ini wajib diberikan untuk semua karyawan, termasuk yang masa kerjanya di bawah 1 tahun.
Namun, tentu saja jumlahnya akan berbeda dengan karyawan yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun.
Anda bisa menghitungnya agar bisa memperkirakan berapa jumlah THR yang Anda dapatkan sesuai masa kerja.
Lantas, bagaimana cara menghitungnya?
Simak sampai habis, yuk!
Baca Juga: Mudik Lebaran Makin Praktis Tanpa Perlu Antre! Begini Cara Beli Tiket Kereta Api Lewat Tokopedia
Cara Menghitung THR Sesuai Masa Kerja
Melansir dari Kontan.co, perusahaan wajib memberikan THR untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Sesuai dengan SE Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang THR, berikut ini adalah cara perhitungan THR untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari setahun.
(1 bulan gaji:12) x Masa Kerja
Contohnya:
Anda tela bekerja selama 5 bulan dengan gaji per bulannya sebesar Rp4.500.000.
Maka besaran THR yang akan Anda dapatkan adalah sebagai berikut:
(4.500.000:12) x 5 bulan masa kerja = Rp 1.875.000
Semoga informasinya membantu!