GridFame.id - Bisakah debt collector pinjol tagih utang debitur di luar rumah?
Apakah Anda pernah berurusan dengan debt collector?
Debt collector adalah pihak ketiga yang ditunjuk pinjol atau penyedia pinjaman lain untuk menagih utang.
Biasanya, debt collector dikerahkan jika debitur menunggak bayar utang sampai 180 hari atau 6 bulan.
Sebagaimana diketahui, pinjol dilarang menagih setelah 90 hari.
Namun, mereka diperbolehkan menunjuk pihak lain untuk melakukan penagihan, salah satunya adalah debt collector ini.
Debt collector yang ditunjuk akan menghubungi debitur lewat pesan dan telepon.
Jika tidak kunjung membayar, debt collector biasanya langsung mendatangi rumah debitur.
Lantas, bisakah debt collector menagih utang debitur yang sedang berada di luar rumah?
Sebagaimana diketahui, pinjol sendiri bisa mengakses lokasi terkini debitur.
Simak penjelasan di bawah ini, yuk!
Baca Juga: Pengalaman Galbay Pinjol Legal, Tak Didatangi DC dan Dapat Keringanan Tagihan
Bisakah Debt Collector Pinjol Tagih Utang Debitur di Luar Rumah?
Sebagaimana diketahui, debt collector punya aturan khusus saat melakukan penagihan.
Melansir dari laman Hukumonline.com, salah satu aturannya adalah debt collector atau DC hanya boleh dilakukan di alamat debitur.
Sehingga, debt collector yang melakukan penagihan selain ke alamat rumah atau domisili berarti melanggar aturan.
Debt collector yang melanggar aturan yang berlaku bisa dikenai pidana.
Lantas, bagaimana jika debt collector nekat tagih utang di luar rumah?
Anda bisa melaporkannya ke pihak pinjol terkait.
Nantinya, pihak pinjol akan melakukan peneguran kepada debt collector.
Semoga informasinya bermanfaat!