GridFame.id - Banyak korban pinjol ilegal yang mengalami stres, trauma hingga depresi karena teror yang dialami.
Dikutip dari Kompas.com, seorang perempuan asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MV (32) terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dan mengalami pengancaman.
Pelaku berinisial MR juga melakukan pencemaran nama baik kepada korbannya.
Pelaku kemudian mengancam akan menyebarluaskan data pribadi, hingga foto-foto berbau pornografi.
MR sendiri bekerja sebagai desk collection yang bertugas menagih utang melalui pesan singkat.
MR lalu mengirimkan pesan bernada ancaman melalui WhatsApp.
Korban pun mengaku mengalami trauma secara psikis.
Lantaran tak kuat menahan ancaman demi ancaman, MV akhirnya melapor kepada kepolisian di NTT.
Kasus yang dialami MV juga banyak dialami korban pinjol ilegal lainnya.
Hal itu membuat SWI pun ikut turun tangan memberikan tips agar debt collector berhenti meneror.
Simak cara cerdasnya berikut ini.
Dilansir dari laman resmi pasarmodal.ojk.go.id, Satgas Waspada Investasi menyarankan peminjam melakukan lima langkah ini, seperti dikutip Rabu (14/7/2021):
1. Segera lunasi.
2. Laporkan kepada Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar