GridFame.id - Yang utangnya menumpuk wajib tahu informasi ini!
Apalagi yang utang pinjolnya masih menumpuk sampai lebih dari 2 aplikasi.
Seperti yang diketahui, utang pinjol itu harus dibayar, apalagi pinjol yang legal atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah-salah, bukan hanya debt collector yang akan ke rumah, tapi juga Anda akan kesusahan dalam proses kredit nantinya.
Namun kini yang berutang nampak dimudahkan dengan adanya jasa penyelesaian utang pinjol baik yang legal maupun ilegal.
Kalau ilegal, biasanya lebih dikenal dengan joki pinjol galbay.
Sedangkan untuk yang legal biasanya berdiri atas nama PT dan sama-sama menawarkan jasa penyelesaian utang pinjol.
Cara kerja keduanya pastinya berbeda, namun satu yang sama yaitu sama-sama menerapkan upah jasa atau fee.
Namun, perlukah kita yang berutang menggunakan jasa seperti ini?
Dilansir dari kanal YouTube Solusi hutang.mb, Medy Brawny yang kerap membahas soal perhutangan pinjol membahasnya.
Biasanya, jasa penyelesaian utang yang legal atau PT itu menawarkan negosiasi utang pada pinjol.