Proses pengajuan KPR ke bank ini sangat panjang. Jadi, janganlah memberikan DP ke developer padahal pengajuan KPR sendiri masih dalam proses agar tidak rugi jika nanti pengajuan ditolak.
5. Tanda Tangani Dokumen PPJB
Jika nantinya pihak bank pada akhirnya menyetujui permohonan KPR, maka barulah seseorang bisa mulai memberikan uang muka kepada developer.
Besarnya DP yang diberikan bisa bervariasi, ada yang 20% atau lebih rendah dan tinggi besarnya DP yang diberikan kepada developer ini tergantung pada kesepakatan.
Jadi, cobalah untuk mendiskusikannya terlebih dahulu untuk menemukan angka yang tepat, setelah membayar uang muka sesuai dengan kesepakatan, maka selanjutnya adalah membuat PPJB. Jadi, PPJB merupakan sebuah dokumen yang merupakan singkatan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
Sebelum menandatangani PPJB ini, maka pastikan untuk mencermati dengan detail apa saja isi yang ada dalam PPJB tersebut.
6. Ubah HGB Menjadi SHM
Apabila DP sudah diberikan ke developer dan kedua belah pihak sudah saling sepakat dengan PPJB, maka sebagai pembeli, wajib sekiranya memproses Akta Jual Beli (AJB), jadi, AJB ini adalah dokumen yang menandakan legalitas bahwa rumah yang dimiliki sudah sah.
Nah, pastikan saat memproses AJB, ubahlah status HGB ini menjadi SHM atau Sertifikat Hak Milik karena dengan adanya SHM ini, maka pembeli bisa menyerahkan sertifikat tersebut kepada pihak untuk dijadikan jaminan.
Baca Juga: Jangan Lari dari Utang! Ini Beberapa Hal yang Harus Dilakukan Jika Tak Mampu Lagi Bayar Cicilan KPR