Find Us On Social Media :

Makin Banyak Modus Developer Tipu-tipu! Simak Ini 6 Tips Membeli Rumah KPR yang Harus Diingat

Tips beli rumah KPR

GridFame.id - Penipuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dapat terjadi dalam berbagai bentuk.

Ada banyak modus yang dipakai para penipu dalam mengelabui korbannya.

Penipu dapat mencuri identitas orang lain untuk mengajukan KPR palsu.

Mereka dapat menggunakan dokumen palsu atau mengubah informasi identitas seperti nama, alamat, atau nomor identifikasi pribadi (NIP).

Penipu dapat menawarkan pinjaman dengan bunga rendah atau syarat yang mudah, tetapi kemudian mengenakan biaya tersembunyi atau menolak memberikan dana setelah peminjam membayar uang muka.

Penipu dapat menawarkan asuransi palsu atau mengubah informasi dalam polis asuransi yang sebenarnya.

Penipu juga dapat menawarkan properti yang tidak ada atau properti yang sedang dalam sengketa hukum.

Untuk menghindari penipuan KPR, pastikan untuk melakukan pengecekan terhadap informasi yang diberikan oleh pihak yang menawarkan KPR.

Periksa reputasi dan lisensi perusahaan, dan pastikan untuk membaca dengan seksama kontrak KPR sebelum menandatanganinya.

Jangan memberikan informasi pribadi atau finansial yang sensitif kecuali Anda yakin bahwa Anda berurusan dengan pihak yang terpercaya.

Selain itu, simak 6 tips ini sebelum beli rumah dengan sistem KPR.

Baca Juga: Jangan Asal Jual! Perhatikan Beberapa Hal Ini Jika Ingin Menjual Rumah KPR yang Belum Lunas

Tips Membeli Rumah KPR Agar Tidak Tertipu

Dilansir dari laman resmi aturpundi.com, ini beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum beli rumah KPR:

1. Carilah Developer yang Trusted

Ketika Anda ingin mencari developer yang tepat, tidak ada yang bisa mengalahkan rekomendasi dari mulut ke mulut.

Idealnya, seorang developer memiliki pengetahuan mendalam tentang tren di pasar lokal dan naluri jenis properti yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan membeli kliennya.

Penting bagi seseorang untuk mempercayai agen developer karena ialah yang akan bekerja sama selama proses pembelian rumah hingga KPR disetujui oleh bank.

2. Cek Review Online

Kalaupun tidak bisa mendapatkan rekomendasi tentang developer yang bagus dari relasi di sekitar, maka cobalah untuk memeriksa review online dan periksa latar belakang calon developer properti.

Di sinilah pencarian Google berguna ketika seseorang perlu menemukan developer yang tepat.

Setelah mengumpulkan beberapa daftar developer terbaik, luangkan waktu untuk mencari namanya secara online kemudian lihat apakah review yang dimiliki oleh developer tersebut bagus atau tidak.

Baca Juga: Pernah Masuk ke BI Checking Kol 5, Sudah Lunas Setahun Lalu Bisakah Pengajuan KPR?

Beberapa pertanyaan bermanfaat untuk dipikirkan ketika melihat ulasan developer rumah adalah:

- Apakah developer memiliki jangkauan yang luas dan apakah developer membuat perjanjian sebelum kesepakatan jual beli terjadi?

- Apakah developer merespons pertanyaan dengan cepat dan apakah biasanya developer melayani pembelian sesuai demografi? Seorang developer yang sering bekerja dengan orang-orang dan berhasil menjual propertinya ke berbagai klien pasti akan mendapatkan ulasan yang bagus.

Pastikan untuk mencari developer yang sesuai dengan kriteria yang mungkin sudah ditetapkan sebelumnya.

3. Periksa Legalitas Tanah

Supaya tidak tertipu ketika membeli rumah dengan sistem KPR, maka cobalah untuk mengecek legalitas dari lahan perumahan.

Jadi, ketika sudah menemukan developer yang sekiranya tepat, coba tanyakan mengenai status tanah yang ia kuasai. Legalitas tanah yang harus developer miliki adalah Hak Guna Bangunan atau (HGB) karena status HGB ini mempunyai jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Ingin Mengajukan KPR tapi Tak Punya Slip Gaji? Coba Pakai Cara Ini Agar Pengajuan Diterima

HGB harus selalu diperpanjang statusnya apabila developer belum menyelesaikan pengelolaan lahan perumahan, jika ragu, langsung saja temui Dinas Pertanahan setempat, cobalah untuk memastikan sejarah status HGB yang ada pada tanah yang sedang diincar di perumahan tersebut.

Setidaknya ada dua macam HGB, yakni tanah yang memang dimiliki negara dan kedua Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Adapun untuk unsur legalitas yang bagus, maka HGB dari tanah milik negara ini jauh lebih aman dibandingkan HPL sebab ketika orang hendak mengurus perpanjangan HGB dengan status HPL, prosesnya bisa memakan waktu sangat lama.

4. Jangan Pernah Membayar DP Sebelum KPR Disetujui Bank

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa ketika ingin membeli sebuah rumah dengan sistem KPR, maka uang muka adalah hal yang amat penting.

Nah, dengan proses mengumpulkan uang muka yang panjang, pastinya tidak ada satupun orang yang ingin tertipu karena dalam sistem KPR, orang harus memberikan sebagian uang untuk DP dan sisanya akan dibayarkan oleh bank.

Nantinya, orang tersebut akan membayar bank dengan sistem cicilan setiap bulannya, hanya saja, tidak ada yang bisa menjamin bahwa KPR akan disetujui langsung oleh bank.

Jadi, jangan pernah membayarkan uang muka atau DP kepada seorang developer apabila bank belum menyetujui KPR.

Proses pengajuan KPR ke bank ini sangat panjang. Jadi, janganlah memberikan DP ke developer padahal pengajuan KPR sendiri masih dalam proses agar tidak rugi jika nanti pengajuan ditolak.

Baca Juga: Gagal Ambil KPR Gegara Data Disalahgunakan Hingga Bikin Skor BI Checking Jelek, Begini Cara Ampuh Mengatasinya

5. Tanda Tangani Dokumen PPJB

Jika nantinya pihak bank pada akhirnya menyetujui permohonan KPR, maka barulah seseorang bisa mulai memberikan uang muka kepada developer.

Besarnya DP yang diberikan bisa bervariasi, ada yang 20% atau lebih rendah dan tinggi besarnya DP yang diberikan kepada developer ini tergantung pada kesepakatan.

Jadi, cobalah untuk mendiskusikannya terlebih dahulu untuk menemukan angka yang tepat, setelah membayar uang muka sesuai dengan kesepakatan, maka selanjutnya adalah membuat PPJB. Jadi, PPJB merupakan sebuah dokumen yang merupakan singkatan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli.

Sebelum menandatangani PPJB ini, maka pastikan untuk mencermati dengan detail apa saja isi yang ada dalam PPJB tersebut.

6. Ubah HGB Menjadi SHM

Apabila DP sudah diberikan ke developer dan kedua belah pihak sudah saling sepakat dengan PPJB, maka sebagai pembeli, wajib sekiranya memproses Akta Jual Beli (AJB), jadi, AJB ini adalah dokumen yang menandakan legalitas bahwa rumah yang  dimiliki sudah sah.

Nah, pastikan saat memproses AJB, ubahlah status HGB ini menjadi SHM atau Sertifikat Hak Milik karena dengan adanya SHM ini, maka pembeli bisa menyerahkan sertifikat tersebut kepada pihak untuk dijadikan jaminan.

Baca Juga: Jangan Lari dari Utang! Ini Beberapa Hal yang Harus Dilakukan Jika Tak Mampu Lagi Bayar Cicilan KPR