GridFame.id - Yang namanya utang memang selalu membuat pusing.
Apalagi jika pembayaran sudah lewat jatuh tempo sampai kena denda sehingga tagihan semakin membengkak.
Untuk itu, ada baiknya sebelum berhutang kita memikirkan kemampuan finansial pribadi.
Terlebih jika mau meminjam dana pada pinjol, maka ada banyak hal yang harus dipikirkan.
Ada banyak kisah di mana debitur terjebak banyak utang gegara memakai beberapa pinjol sekaligus.
Biasanya yang begitu tadinya berniat untuk gali lubang tutup lubang.
Sayangnya kemudian di satu titik semua utang pun tak terbayar.
Tak sedikit yang akhirnya meminta bantuan pada joki pinjol yang banyak beredar di media sosial.
Joki pinjol terkadang dipilih jadi solusi cepat dan dianggap bisa membantu menyelesaikan masalah utang.
Tapi gimana kalau joki pinjolnya sendiri sudah menyerah dengan jumlah utang debitur?
Kok bisa ya?
Baca Juga: Takut Kesebar Pasca Pinjam Pinjol? Berikut Cara Mudah Hapus Data Diri di Aplikasi Pinjaman Online
Seorang joki pinjol di media sosial Twitter mengaku tak bisa menolong debitur yang curhat pada dirinya lewat DM.
Dalam pengakuannya, debitur itu terlilit 4 pinjol dan ada yang jatuh tempo.
Karena panik, akhirnya ia menggunakan jasa joki pinjol dan tertipu sampai Rp10 juta.
Saat mau gali lubang tutup lubang ke aplikasi lain, ia mendapat penolakan.
Bahkan nyaris semua pinjol tidak bisa menerimanya.
Miris banget kan?
Lalu, benarkah tidak ada jalan bagi debitur seperti itu?
Jika dilihat sebelumnya, ia berutang pada 4 pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satu-satunya cara yang bisa ia lakukan adalah dengan mengajukan restrukturisasi utang atau meminta keringanan.
Hasilnya bisa tergantung kesepakatan, antara memperpanjang waktu pembayaran atau hanya membayar utang pokok, tanpa bunga dan denda.
Surat itu bisa kita kirim langsung ke pinjol yang bersangkutan.
Jika ingin melihat contoh surat, kita bisa mengaksesnya secara lengkap di Self Help Tool Kit LBH Jakarta berikut ini.
Jeanny Silvia Sari Sirait, selaku pengacara dari LBH Jakarta pun menyarankan cara ini.
"Kirimkan ke aplikasi pinjol terkait. Datang langsung, minta tanda terima, atau kirimkan dengan mekanisme pengiriman ter-tracking," ujarnya.
Nantinya, surat ini bisa kita berikan pada debt collector yang terus menagih.
Ia mengatakan, biasanya jika sudah ada surat tersebut, debt collector sudah tidak akan mengganggu lagi.
"Kalau respon debt collector-nya biasanya gak nagih lagi. Karena si peminjam akan bilang saya sudah mengajukan restrukturisasi dan rescheduling. Urusan saya sudah ke perusahaan, tidak lagi ke kamu. Jadi sudah tidak lagi ditagihkan," lanjutnya.
Kita juga bisa mengirimkan surat restrukturisasi kredit itu ke LBH Jakarta dan mereka akan mengurusnya ke pihak pinjol dan OJK.
"Biasanya juga bisa ditembuskan ke LBH dan OJK, nah itulah yang buat debt collector tidak menagih lagi," tuturnya lagi.
Jeanny mengatakan LBH Jakarta tiap bulannya akan mengumpulkan semua surat restrukturisasi yang dikirim.
Kemudian semua surat itu akan dikirim ke perusahaan pinjol dan juga OJK.