1. Penawaran Melalui SMS/WhatsApp
Sekarang ini banyak pengembang aplikasi pinjol ilegal yang mengirimkan SMS atau pesan WhatAapp yang mengiklankan platform pinjaman online dalam jumlah besar tanpa syarat.
Bila mendapatkan pesan seperti ini, jangan sampai tergiur begitu aja hingga terjebak dalam permainan oknum tak bertanggung jawab.
Sebab, sebenarnya perusahaan fintech yang kredibel tak diperbolehkan menawarkan produk keuangannya tanpa seizin pengguna melalui perangkat komunikasi pribadi.
2. Mereplikasi Nama Pinjol Legal
Perlu dicermati baik-baik iklan penawaran produk fintech jika terasa tak masuk akal, walaupun dengan nama perusahaan yang terkenal.
Ini karena, penyedia pinjol ilegal dapat mereplikasi nama fintech lending legal, termasuk memuat logo OJK untuk memancing korban.
Pembedanya biasanya hampir tak terlihat, seperti beda satu huruf aja, beda spasi, atau beda huruf besar dan kecil.
Jadi sebelum melakukan pinjaman, perhatikan kembali bahwa aplikasi yang digunakan merupakan pinjol resmi.
3. Langsung Transfer ke Rekening Korban
Jangan senang dulu kalau tiba-tiba dapat transferan ke rekening tanpa tahu dari siapa.
Bisa jadi ini adalah salah satu modus pinjol abal-abal agar dapat menagih cicilan dana plus bunga atau denda ketika ada keterlambatan.
4. Pharming HP Korban
Oknum pinjol ilegal melakukan pharming dengan mengarahkan korban untuk mengeklik website palsu dengan tujuan mencuri data pribadi, nomor akun, informasi keuangan, termasuk username dan sandi.
Website-website yang sering dipalsukan adalah bank, online shop, dan sejenisnya, di mana korban biasanya sering memasukkan informasi sensitif di atas.
Baca Juga: Dapat Transferan Pinjol Ilegal Padahal Tak Pengajuan, Apakah Boleh Tak Dikembalikan?