Find Us On Social Media :

Ngeri! Puluhan Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Palsukan Logo Kemenkop UKM, Begini Ciri-cirinya Agar Tak Tertipu

pinjol ilegal berkedok koperasi

GridFame.id - Praktik pinjaman online sampai saat ini masih sering jadi perbincangan di masyarakat.

Dianggap sebagai solusi tepat saat kebutuhan ekonomi mendesak, praktik pinjaman online tentu saja berisiko tinggi.

Apalagi ada beberapa perusahaan pinjaman online yang tidak beroperasi secara legal dan melakukan praktik penipuan.

Banyak modus yang dipakai para oknum pinjol ilegal ini dalam menjebak para korban.

Pinjol ilegal dapat menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi dan menambahkan biaya tersembunyi seperti biaya administrasi atau biaya pencairan, yang tidak diungkapkan secara jelas.

Pinjol ilegal dapat meminta uang muka dari peminjam sebagai syarat untuk memproses aplikasi pinjaman, meskipun uang muka tersebut tidak disebutkan dalam persyaratan pinjaman.

Pinjol ilegal dapat melakukan praktik penagihan yang agresif, seperti mengancam atau mengintimidasi peminjam, bahkan mengancam dengan tindakan kekerasan atau memasang tagihan palsu.

Mereka juga dapat mengambil dan menyebarluaskan data pribadi peminjam tanpa izin, seperti nomor KTP, nomor telepon, dan alamat rumah.

Parahnya beberapa waktu terakhir pinjol ilegal menggunakan identitas palsu atau mengklaim memiliki izin usaha palsu untuk menipu calon peminjam.

Salah satunya dengan menyamar menjadi koperasi simpan pinjam (KSP).

Agar tak tertipu, kenali ciri-ciri berikut ini.

Baca Juga: Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal dan Utangnya Tak Kunjung Selesai? Langsung Pakai Cara Ini Supaya Dapat Bantuan!

Ciri-ciri Pinjol Berkedok Koperasi 

Dilansir dari laman resmi pelayananpublik.id, Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi merincikan beberapa ciri pinjol berkedok koperasi

Pertama, penawaran jasa pinjaman online itu selalu akan dilakukan melalui berbagai kanal media sosial.

Kedua, pinjol ilegal tersebut akan menggunakan nama usaha simpan pinjam (KSP) sebagai kedoknya.

Ketiga, mereka pasti mengagakan koperasi yang dijalankan sudah memiliki izin baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kemenkop UKM.

Keempat, mereka juga akan pakai logo Koperasi Indonesia atau logo Kemenkop UKM serta OJK.

Kelima, walau telah berbadan hukum namun kegiatan koperasi tersebut tidak sesuai dengan prinsip koperasi.

Keenam, pelayanan dibuka untuk masyarakat secara umum, padahal yang seharusnya adalah koperasi hanya melayani simpan pinjam kepada anggota koperasi itu sendiri.

Ketujuh, bunga yang diberikan tidak wajar atau sangat tinggi, kedelapan pengembalian pinjaman terdapat unsur paksaan atau melibatkan debt collector.

Terakhir, pinjol ilegal berkedok koperasi tidak memiliki kantor yang jelas, tidak memiliki papan nama, dan sejenisnya sehingga dapat dikatakan pinjol ini hanya memiliki kantor virtual.

Baca Juga: Banyak DC Pinjol yang Ancam Bakal Minta Pendampingan Kepala Desa untuk Tagih Utang Debitur, Benarkah Hal Tersebut Bisa Terjadi?