GridFame.id - Bisakah mengajukan keringanan pinjol lagi jika sudah dapat keringanan sebelumnya?
Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan finansial di Indonesia.
Sebab, syarat dan pengajuan pinjaman di pinjol jauh lebih mudah dibanding pinjaman bank.
Proses pencairannya pun relatif cepat, biasanya hanya dalam hitungan jam atau hari.
Namun, seiring dengan popularitasnya, banyak pengguna pinjol yang mengalami kesulitan membayar cicilan.
Kalau sudah begitu, biasanya para debitur akan mengajukan keringanan pembayaran.
Tentunya dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelumnya.
Persyaratan pengajuan keringanan ini bisa berbeda-beda tiap pinjolnya.
Namun, terkadang keringanan tersebut tidak cukup membantu debitur.
Lantas, apakah seseorang dapat mengajukan keringanan pembayaran lagi jika dia sudah pernah menerima keringanan sebelumnya?
Simak penjelasan berikut ini!
Baca Juga: 7 Cara Ampuh Agar di ACC Pinjol, Dijamin Berhasil!