Find Us On Social Media :

Nahloh! Debitur Mangkir, Ternyata Bisa Dijerat Hukum Oleh Debt Collector Saat Penagihan

debitur mangkir bisa diseret ke hukum

GridFame.id - 

Debt collector adalah perusahaan atau individu yang bekerja untuk mengumpulkan pembayaran utang dari individu atau perusahaan yang telah gagal untuk membayar hutang mereka.

Mereka melakukan tugasnya dengan menggunakan berbagai cara, termasuk panggilan telepon, surat, dan kunjungan langsung ke rumah atau kantor debitur.

Namun, dalam beberapa kasus, ada perdebatan tentang apakah seorang debt collector dapat atau tidak memenjarakan seorang debitur.

Dalam hal ini, jawabannya tergantung pada hukum di negara atau wilayah tertentu.

Di beberapa negara atau wilayah, seperti Amerika Serikat, tidak diperbolehkan untuk menjarakan seseorang karena kegagalan membayar utang.

Undang-undang federal Fair Debt Collection Practices Act (FDCPA) membatasi cara-cara yang dapat digunakan oleh debt collector untuk mengumpulkan utang.

Termasuk larangan untuk mengancam untuk menjarakan debitur atau menggunakan tindakan hukum yang tidak sah.

Namun, di negara atau wilayah lain, seperti Indonesia, perusahaan debt collector dapat menempuh jalur hukum.

Serta, mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut pelunasan utang.

Baca Juga: Takut Rumah Digedor Debt Collector? Tenang, Ini Syarat dan Cara Membatalkan Pengajuan Pinjaman di Aplikasi Pinjol

Dalam beberapa kasus, jika debitur tidak membayar setelah beberapa kali peringatan, pengadilan dapat mengeluarkan perintah penahanan atau penjara untuk debitur.