GridFame.id - Pengguna pinjol wajib tahu informasi yang satu ini!
Seperti yang diketahui, saat mau men-download pinjol, kita akan memberikan izin untuk memberikan akses ke beberapa aplikasi lain di HP kita.
Biasanya, pinjol akan meminta akses ke kontak, galeri foto, lokasi, hingga daftar panggilan.
Hal inilah yang membuat pinjol jadi bisa mengakses kontak di luar kontak darurat yang sudah didaftarkan jika kita menunggak tagihan.
Tentu saja hal itu cukup mengganggu tak hanya bagi kita, tapi juga orang-orang yang turut dihubungi karena kita memiliki utang.
Namun pada 31 Mei mendatang, Google akan mulai membatasi aplikasi pinjaman online atau pinjol untuk mengakses beberapa hal.
“Aplikasi yang memberikan pinjaman pribadi, atau memiliki tujuan utama memfasilitasi akses ke pinjaman pribadi, dilarang mengakses data sensitif seperti foto dan kontak,” terang Google dalam update terbaru mereka, Jumat (7/4/2023).
Langkah ini dilakukan oleh Google karena mereka menilai para debt collector dan pemberi pinjol sudah mirip predator.
Soalnya, mereka memanfaatkan data kontak dan data pribadi pengguna untuk memberikan ancaman jika ada tunggakan.
Nantinya aplikasi pinjaman online atau pinjol dilarang mengakses penyimpanan eksternal, gambar, video, kontak, lokasi, dan nomor telepon.
Google menegaskan, jika aplikasi mempromosikan produk dan layanan keuangan, maka harus mematuhi peraturan negara bagian dan lokal untuk wilayah atau negara mana pun yang menjadi target aplikasi.
Baca Juga: Waduh! Warganet Ini Terjebak 40 Pinjol Sekaligus, Semua Bermula Gegara Lakukan Kesalahan Ini
Misalnya, menyertakan pengungkapan khusus yang diwajibkan oleh hukum setempat.
Google juga tidak mengizinkan aplikasi pinjaman online atau pinjol yang mengharuskan pembayaran penuh dalam 60 hari atau kurang dari tanggal pinjaman diberikan.
“Kami menyebutnya sebagai ‘pinjaman pribadi jangka pendek’,” katanya.
Jenis aplikasi pinjol yang dibatasi yakni:
- Pinjaman pribadi
- Pinjaman gaji
- Pinjaman peer-to-peer
- Pinjaman hak milik
Jenis pinjol yang tidak termasuk yakni:
- KPR
- Kredit mobil
- Kredit bergulir (seperti kartu kredit, kredit pribadi)
Google juga menetapkan sejumlah kebijakan terkait aplikasi keuangan, di antaranya:
- Aplikasi pinjaman online atau pinjol, penghasil pendapatan, dan yang menghubungkan konsumen dengan pemberi pinjaman pihak ketiga, harus memiliki kategori yang diatur ke "Keuangan" di toko aplikasi
- Aplikasi juga harus mengungkapkan informasi berikut dalam metadata aplikasi:
- Jangka waktu minimum dan maksimum untuk pelunasan
- Tingkat Persentase Tahunan Maksimum (APR), yang umumnya mencakup suku bunga dan biaya lainnya selama setahun, atau tingkat lain yang serupa yang dihitung secara konsisten dengan hukum setempat
- Contoh representatif dari total biaya pinjaman, termasuk pokok pinjaman dan semua biaya yang berlaku
- Kebijakan privasi yang secara komprehensif mengungkapkan akses, pengumpulan, penggunaan, dan pembagian data pribadi dan data sensitif pengguna, dengan tunduk pada batasan yang diuraikan dalam kebijakan ini
Di Indonesia, Google mewajibkan aplikasi pinjol untuk melengkapi Deklarasi Aplikasi Pinjaman Pribadi dan menyediakan dokumentasi yang diperlukan untuk mendukung deklarasi tersebut.
Jika aplikasi terlibat dalam kegiatan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 maka aplikasi harus menyerahkan salinan izin yang masih berlaku untuk ditinjau oleh Google.