GridFame.id -
Viral di media sosial pengeroyokkan terhadap debt collector.
Dimana terlihat masyarakat menendang bahkan memukuli debt collector tersebut.
Wajahnya pun sampai babak belur hingga mengeluarkan banyak darah.
Menurut berita yang beredar, debt collector tersebut awalnya mendatangi salah satu warga untuk penagihan.
Namun, ia juga berusaha untuk menarik kendaraan salah satu warga tersebut.
Warga yang tak terima mobilnya ditarik debt collector pun langsung meminta teman-temannya untuk mengeroyok.
Namun, saat ini 5 pelaku pengeroyokkan sekaligus perekam video sudah diamankan.
Ya, memang benar banyak debt collector yang menagih dengan cara kurang baik.
Tetapi, sebetulnya debt collector tak boleh melakukan penarikan kendaraan debitur.
Lalu, apa sih sebetulnya tugas debt collector?
Sebetulnya, tugas seorang debt collector adalah hanya untuk menagih hutang debitur yang sudah terlalu lama menunggak.
Penyebab banyak kejadian yang tidak diinginkan yang dialami oleh debitur dengan debt collector adalah kesalahpahaman antara kedua belah pihak dan metode penyelesaian masalah yang kurang tepat.
Jika pihak debitur dan debt collector sama-sama kooperatif, maka tak akan terjadi kekerasan fisik diantara keduanya.
Bahkan, debt collector sendiri sebetulnya memiliki etika yang sudah diatur.
Etika Dalam Penagihan oleh Debt Collector
Beberapa point dibawah ini dapat menjadi acuan untuk melihat bagaimana tugas debt collector dalam menagih hutang debitur secara benar dan sesuai prosedur melansir dari hukumonline.com:
- Memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang menjadi syarat resmi dalam kegiatan penagihan dan diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.
- Patuh terhadap peraturan-peraturan Perusahaan yang menjadi tempat bekerja Debt Collector.
- Dalam melaksanakan tugasnya, debt collector selalu berpakaian rapi dan memakai sepatu. Tidak menggunakan jeans, kaos oblonga ataupun jaket.
- Tidak mengucapkan kata-kata kasar atau tidak senonoh kepada debitur dan keluarga debitur.
- Menghindari kontak fisik dengan debitur dan keluarga debitur.
- Tidak menerima segala bentuk uang atau hadiah dari debitur atas kegiatan penagihannya.
- Tidak melakukan ancaman kepada debitur dan keluarga debitur.
- Selalu membawa fotokopi Surat Kuasa yang di legalisir oleh kantor external agency, Surat Tugas Resmi dan Identitas Diri profesional collector Agency yang dilengkapi dengan foto diri profesional collector agency.
- Tidak menggunakan Kuitansi/TandaTerima Resmi yang palsu.
- Mengutamakan sikap persuasif, professional, dan melakukan negosiasi dengan baik tanpa adanya intimidasi terhadap debitur.
- Tidak memberikan data debitur baik kepada profesional agency lain ataupun perusahaan external agency lain.
- Tidak memberikan informasi yang salah kepada debitur mengenai Total Tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran debitur.
Baca Juga: Waduh! Warganet Ini Terjebak 40 Pinjol Sekaligus, Semua Bermula Gegara Lakukan Kesalahan Ini