GridFame.id -
OJK ternyata sempat memiliki rencana untuk melarang penagihan dengan debt collector.
Ya, debt collector memang diperbolehkan menagih sebagai pihak ketiga.
Banyak berita miring soal penagihan debt collector yang dirasa terlalu berbahaya.
Bahkan, beberapa berita menyebutkan debt collector sering menagih dengan cara kekerasan.
Tak hanya kekerasan secara verbal namun fisik bahkan sampai tumpah darah.
Hal ini membuat OJK dan pemerintah turun tangan memberikan penegasan terhadap debt collector.
Ketika penagihan, debt collector pun wajib membawa dokumen resmi yang bisa anda baca disini Berikut Dokumen Penting dan Wajib Dibawa Debt Collector Saat Menagih Uang ke Nasabah
Berita yang kurang bagus mengenai debt collector membuat OJKmengkaji ulang soal penagihan orang ketiga.
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santosom bahkan mengatakan memungkinkan untuk pihak mana pun tak menggunakan jasa debt collector ketika penagihan.
Pihaknya akan mengkaji ulang terkait penagihan menggunakan debt collector.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar