GridFame.id -
OJK ternyata sempat memiliki rencana untuk melarang penagihan dengan debt collector.
Ya, debt collector memang diperbolehkan menagih sebagai pihak ketiga.
Banyak berita miring soal penagihan debt collector yang dirasa terlalu berbahaya.
Bahkan, beberapa berita menyebutkan debt collector sering menagih dengan cara kekerasan.
Tak hanya kekerasan secara verbal namun fisik bahkan sampai tumpah darah.
Hal ini membuat OJK dan pemerintah turun tangan memberikan penegasan terhadap debt collector.
Ketika penagihan, debt collector pun wajib membawa dokumen resmi yang bisa anda baca disini Berikut Dokumen Penting dan Wajib Dibawa Debt Collector Saat Menagih Uang ke Nasabah
Berita yang kurang bagus mengenai debt collector membuat OJKmengkaji ulang soal penagihan orang ketiga.
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santosom bahkan mengatakan memungkinkan untuk pihak mana pun tak menggunakan jasa debt collector ketika penagihan.
Pihaknya akan mengkaji ulang terkait penagihan menggunakan debt collector.
Dasar pertimbangannya adala karena statusnya yang menjadi mitra perusahaan pembiayaan mayoritas adalah outsourcing.
Hal ini yang membuat OJK kesulitan dalam menindak laporan terhadap debt collector nakal yang kerap meneror hingga melakukan kekerasan nasabah gagal bayar.
"Karena debt collector ini outsourcing yang kadang kadang ini sulit kita melacak," ungkapnya dikutip dari YouTube Liputan6 SCTV.
Nantinya, OJK akan meminta perusahaan pembiayaan yang langsung melakukan proses penagihan atau tidak lagi untuk menggunakan jasa debt collector.
Lalu bagaimana cara mengatasi agar dc tak datang ke rumah? begini tipsnya dikutip dari www.bfi.co.id.
- Menghadapi debt collector adalah dengan menerima kedatangannya dengan baik.
- Debt collector yang resmi bertugas memiliki surat tugas resmi dari Lembaga Keuangan atau Agency tempat Ia bekerja. Selain itu, seorang debt collector juga wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3).
- Bersikap kooperatiflah dengan debt collector jika terdapat pertanyaan yang berhubungan dengan kesulitan pembayaran angsuran.
- Upayakan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tanpa kekerasan, karena sesungguhnya kedua belah pihak sama-sama membutuhkan solusi yang tepat.
Baca Juga: Dapat Foto DC Pinjol Didalam Mobil Menuju Ke Rumah? Nyatanya Cuma Hoax dan Ancaman Belaka
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar