Find Us On Social Media :

Jangan Nekat Meski Kepepet! Ini Jeratan Hukum Orang yang Mengajukan Pinjol Ilegal dengan KTP Orang Lain

Jeratan hukum pakai KTP orang lain untuk pinjol ilegal

GridFame.id - Ini dia jeratan hukum bagi orang yang mengajukan pinjol ilegal pakai KTP orang lain.

Pada era digital seperti sekarang ini, layanan pinjaman online atau yang dikenal dengan sebutan pinjol semakin marak di Indonesia.

Tak cuma yang legal saja, pinjol ilegal pun kini juga bertebaran di tengah-tengah masyarakat.

Pinjaman online ilegal atau yang biasa disebut dengan pinjol ilegal adalah layanan pinjaman online yang tidak memiliki izin dari OJK atau BI, sehingga tidak diatur oleh hukum yang berlaku.

Meski ilegal, banyak sekali masyarakat yang nekat mengajukannya.

Padahal, pihak OJK sendiri sudah mengimbau masyarakat agar tak berurusan dengan pinjol ilegal.

Sebab, bahaya yang akan mengancam tidak main-main.

Sayangnya, yang terjadi justru lebih parah daripada itu.

Kini banyak yang mengajukan pinjol ilegal dengan KTP orang lain.

Nah, berikut ini adalah jeratan hukum bagi orang yang pakai KTP orang lain untuk mengajukan pinjol ilegal.

Simak sampai habis, yuk!

Baca Juga: Pengalaman Telat Bayar Pinjol Legal Tagihan Dibawah Rp 2 Juta, Debitur Ini Akui Teror DC Tak Kalah Seram Dari Ilegal

Jeratan Hukum Pakai KTP Orang Lain untuk Ajukan Pinjol Ilegal

Menggunakan KTP orang lain untuk mengajukan pinjol ilegal merupakan tindakan yang sangat tidak dianjurkan dan bahkan dilarang oleh hukum.

Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 266 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa memakai surat yang telah dipalsukan dengan maksud agar orang lain mengiranya asli, atau barang siapa memakai surat palsu dengan maksud demikian, diancam karena pemalsuan dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sanksi yang diberikan oleh hukum pidana bagi pelaku penggunaan KTP orang lain untuk mengajukan pinjol ilegal bisa berupa pidana penjara atau denda.

Jika seseorang terbukti menggunakan KTP orang lain untuk mengajukan pinjol ilegal, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 4.500.000 rupiah.

Selain itu, penggunaan KTP orang lain untuk mengajukan pinjol ilegal juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih luas.

Misalnya, jika pinjaman tersebut tidak dapat dibayar oleh peminjam, maka pemilik KTP yang digunakan akan terkena dampaknya dan dapat dianggap sebagai salah satu pelaku kejahatan dalam transaksi tersebut.

Dalam hal ini, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa penggunaan KTP orang lain untuk mengajukan pinjol ilegal merupakan tindakan yang sangat tidak dianjurkan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk memilih layanan pinjaman online yang terdaftar dan diatur oleh pemerintah, seperti yang memiliki izin dari OJK atau BI.

Selain itu, sebaiknya tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal atau tidak jelas legalitasnya.

Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Ngeri! Puluhan Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Palsukan Logo Kemenkop UKM, Begini Ciri-cirinya Agar Tak Tertipu