Apakah Kredit Macet di Bank Bisa Kedaluwarsa?
Kredit macet Anda di bank ternyata bisa gugur atau kedaluwarsa.
Kalau sudah gugur atau kedaluwarsa, maka Anda tidak akan ditagih lagi oleh pihak bank atas utang Anda.
Namun, apa syarat agar kredit macet di bank gugur atau kedaluwarsa?
Melansir dari video TikTok Ego Channel, kredit macet bisa dianggap gugur apabila sudah melewati batas waku tertentu.
"Kredit yang macet di bank itu akan gugur secara otomatis dan kalian tidak akan pernah ditagih lagi apabila memenuhi syarat lebih dari 30 tahun.
Jadi, perjanjian kreditnya itu secara otomatis akan gugur atau kedaluwarsa dan kalian tidak akan ditagih lagi," dikutip GridFame.id dari video TikTok Ego Channel.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 1967 kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Melansir dari laman Hukumonline.com, berikut bunyi pasal 1967 kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
"Segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan, maupun yang bersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun.
Sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu atas hak, lagi pula tak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada iktikadnya yang buruk."
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Gak Kalah Ngeri dari Pinjol! Ini 5 Risiko yang Harus Ditanggung Jika Macet Bayar KUR