GridFame.id -
Teror pinjol adalah momok yang menakutkan bagi para debitur ketika telat bayar tagihan.
Karena banyak yang merasa dirugikan dengan teror pinjol tersebut.
Mulai dari sebar data hingga teror ke debitur mendatangi rumah untuk penagihan.
Sebetulnya, OJK telah mengatur soal penagihan debt collector lapangan.
Dimana debt collector tak boleh berlaku kasar terhadap debitur.
Sebar data atau perampasan kendaraan secara asal juga dilarang dilakukan oleh debt collector.
Bahkan, saat melakukan penagihan, debt collector harus membawa beberapa surat resmi.
Untuk dokumennya apa saja, anda bisa baca disini Usir Debt Collector Jika Saat Menagih Tak Membawa Dokumen Resmi Ini
Ada yang membeberkan jika teror pinjol tak akan berlangsung lama.
Biasanya teror pinjol akan gencar dilakukan di bulan pertama sejak jatuh tempo.
Bulan ke 4 setelahnya teror tersebut pun akan mulai berkurang.