GridFame.id - Pinjaman online atau Pinjaman Online Peer-to-Peer (P2P) adalah bentuk layanan keuangan digital yang memungkinkan seseorang untuk meminjam uang secara online tanpa harus mengunjungi bank atau lembaga keuangan tradisional.
Pinjaman online biasanya mempunyai persyaratan yang lebih mudah dan proses pengajuannya yang lebih cepat daripada pinjaman tradisional.
Namun, ada risiko yang perlu dipertimbangkan sebelum mengambil pinjaman online.
Salah satu risikonya adalah jika peminjam tidak membayar tagihan secara tepat waktu.
Ketika hal ini terjadi, pemberi pinjaman online memiliki hak untuk menagih kembali uang yang dipinjam beserta bunga dan biaya lainnya.
Namun, apakah pemberi pinjaman online dapat melaporkan peminjam ke pihak berwajib jika peminjam tidak membayar tagihan?
Jawabannya adalah, tergantung pada undang-undang dan regulasi di negara masing-masing.
Di Indonesia, kegiatan pinjaman online diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Menurut peraturan ini, pemberi pinjaman online harus melaporkan peminjam yang gagal membayar hutang lebih dari 90 hari ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Bank Indonesia.
Namun, melaporkan peminjam ke pihak berwajib seperti kepolisian bukanlah hak yang diberikan secara langsung kepada pemberi pinjaman online.
Menurut Pasal 45 Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016, pemberi pinjaman online hanya berhak menuntut secara perdata atau pidana terhadap peminjam yang gagal membayar hutang.
Baca Juga: Duh Ngeri Banget! Ini Bahaya Tak Hapus Data di Aplikasi Pinjol setelah Melakukan Pelunasan