GridFame.id - Pengajuan pinjaman online tentunya memiliki risiko bagi peminjan.
Risiko yang harus ditanggung pun tidak mudah dan tak bisa disepelekan.
Bahkan risiko penggunaan pinjol juga bisa memengaruhi masa depan peminjam.
Namun layanan pinjol masih saja dipercaya sampai saat ini.
Banyak orang beranggapan pinjol menjadi solusi tercepat dan termudah saat kebutuhan ekonomi mendesak.
Selain itu, pinjol juga memiliki syarat yang mudah sehingga orang tak perlu ribet mengurus dokumen agar dana cair.
Padahal dibalik segala kemudahan itu ada beberapa sanksi yang menghantui peminjam.
Apalagi jika tidak bisa mengembalikan pinjaman sesuai waktu jatuh tempo.
Terlebih jika peminjam sampai galbay alias gagal bayar.
Apa saja sanksinya?
Catat, ini sanksi galbay pinjol baik legal maupun ilegal.
Baca Juga: Akibatnya Fatal! Ini 4 Sanksi Tidak Melunasi Pinjol Ilegal yang Harus Diterima Peminjam Galbay
5 Sanksi Gagal Bayar Pinjaman Uang Online
Dilansir dari laman resmi kreditpintar.com, berikut beberapa sanksi yang akan diterima jika menunggak pinjaman online :
1. Hutang akan semakin melambung tinggi akibat denda keterlambatan
Aplikasi pinjaman online telah menerapkan bunga layanan dan besar denda keterlambatan.
Jadi, ketika Anda tidak bisa melakukan pelunasan, bunga dan denda ini akan terus berjalan, alhasil hutang Anda akan semakin besar.
2. Besar kemungkinan data pribadi akan tersebar.
Apalagi Anda meminjam uang di aplikasi illegal, data pribadi ini akan dimanfaatkan untuk mengancam nasabah.
3. Akan didatangi oleh debt collector
Meskipun aplikasi pinjaman berbasis online, debt collector akan tetap datang berkunjung ke rumah atau kantor Anda.
4. Aktivitas sehari-hari terganggu
Penagih yang datang atau menelepon berulang kali dengan kurang sopan dapat membuat aktivitas Anda dapat terganggu.
5. Di-blacklist oleh BI checking.
Kamu akan kesulitan untuk mengajukan pinjaman di Lembaga keuangan lainnya.
Bentuk sanksi tidak bayar pinjaman uang online di aplikasi online.