Find Us On Social Media :

Debitur Ini Mobilnya Ditarik Paksa Debt Collector Hingga Diminta Bayar Denda Rp 40 Juta, Ini Cara Laporkan Petugas Lapangan yang Rampas Kendaraan

hukum leasing yang menarik paksa motor debitur

GridFame.id - 

Maraknya kasus penarikan kendaraan bermotor debitur yang menunggak.

Ya, sebetulnya sudah tak asing lagi jika debt collector leasing melakukan perampasan kendaraan kepada debitur.

Biasanya, yang ditarik adalah motor-motor debitur yang telat melakukan pembayaran.

Sebetulnya, OJK sudah memberikan peraturan terkait penagihan ke debitur.

Dimana debt collector tak boleh merampas paksa kendaraan debitur.

Etika penagihan debt collector biasa anda baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!

Baru-baru ada kasus yang sedang ramai di media sosial.

Dalam kasus tersebut seorang debitur mobilnya dirampas paksa oleh dc leasing.

Tak sampai saitu saja, debitur tersebut diminta untuk membayar denda Rp 40 juta.

Baca Juga: Didatangi DC Pinjol Padahal Tak Punya Uang Untuk Pelunasan, Begini Trik Ampuh Hadapi Petugas Lapangan

Cerita tersebut dibeberkan oleh debitur bernama Ani yang dilansir dari Kompas.com.

Peritiwa penarikan ini terjadi tanggal 25 Maret 2023 lalu. Menurut Ani (47), istri dari Edo Yuhan, kejadiannya sekitar pukul 13.00 Waktu Indonesia tengah (Wita). Saat itu, posisi Ani berada di rumah kerabatnya di Desa Marawola, Kabupaten Sigi.

Ia didatangui 4 orang yang mengaku debt collector, awalnya menagih baik namun debitur dipaksa masuk ke dalam mobil dan diturunkan di depan kantor ACC .

Ani sebetulnya sudah ada uang untuk membayar tagihan yang tertunda.

Namun, ia malah dipaksa membayar denda sebesara Rp 40 juta oleh debt collector.

Melansir dari polres_pemalang memberikan 4 hal soal penarikan paksa kendaraan kredit:

1. Fidusia merupakan proses pengalihan hal milik suatu benda dengan dasar kepercayaan, tetapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan

2. Perusahaan pembiayaan leasing biasanya membebankan jaminan fidusia kepada benda yang dijadikan objek pembiayaan

3. Proses pembebanan jaminan fidusia dianggap belum sempurnah bila hanya dibuat di hadapan notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia

4. Leasing dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan Sertifikat jaminan Fidusia

Jika melanggar tentu debt collector malah bisa di penjara atau terkena hukum pidana.

Jika hal tersebut terjadi pada anda, silahkan bisa langsung menghubungi kepolisian setempat.

Baca Juga: Jangan Senang Dulu DC Pinjol Tiba-Tiba Berhenti Menagih Lewat Telepon, Berikut Beberapa Kemungkinan yang Akan Terjadi