GridFame.id - Apakah karyawan yang resign sebelum lebaran tetap dapat THR?
Hal ini sepertinya kerap menjadi pertanyaan banyak karyawan atau pekerja.
Terutama yang sudah mengajukan resign bulan ini.
Sebagaimana diketahui, tak lama lagi hari Raya Idul Fitri atau Lebaran akan datang.
Lebaran sendiri merupakan salah satu momen yang dinanti-nanti oleh umat Muslim di Indonesia.
Sebab, lebaran adalah waktu untuk merayakan kemenangan setelah menjalani bulan puasa.
Selain itu, lebaran juga menjadi momen di mana banyak karyawan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Tunjangan Hari Raya (THR) sendiri diberikan sebagai bentuk penghargaan dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah karyawan yang telah mengajukan pengunduran diri atau resign sebelum Lebaran tetap berhak menerima THR?
Berikut penjelasan selengkapnya menurut undang-undang yang berlaku.
Simak sampai habis, yuk!
Baca Juga: Jangan Takut! Lapor Ke Sini Kalau Sampai Diminta THR Oleh Oknum Secara Paksa, Ada Undang-undangnya!