Dilansir dari akun Twitter @bangediii, warganet ini mengungkap jeratan pinjol ilegal yang dialaminya.
Ia mengunggah tangkap layar isi pesan penagihan dari debt collector aplikasi pinjol padanya.
Dalam pesan itu, debt collector memintanya membayar tagihan dengan bunga tinggi secepatnya.
"Pinjam 3jt dalam 14hari musti bayar 3,750,000 alias bunga 25%.. bisa2 nya negara loloskan izin2 perusahan kayak gini?" tulisnya.
"Ini apa ga kayak bersekongkol nipu/meras rakyat??? sedangkan pinjam di bank bunga 1% aja banyak yg gagal bayar.. ini yg kalian bilang mau terbang2 2045?? apanya?" tambahnya.
Kasus yang dialami sang pemilik akun juga ternyata pernah dialami banyak korban lain.
Meski OJK telah mengatur soal batas bunga pinjaman online, namun ada saja pinjol nakal yang melanggar.
Jika menemukan pinjol dengan bunga tinggi, segera laporkan ke pihak berwenang.
1. Laporkan ke Kepolisian
Baca Juga: Tenor Pinjol Masih Panjang, Apakah Debitur Bisa Melakukan Pelunasan Dini Agar Bunga Tak Membengkak?
Adukan pinjol ilegal ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi
Setelah itu, Anda laporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.