GridFame.id - Bunga pinjaman menjadi hal yang penting untuk dipikirkan sebelum mengajukan pinjaman.
Apalagi jika berniat mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol.
Bunga yang ditetapkan bisa menjadi acuan dalam memperhitungkan jumlah utang peminjam nantinya.
Peminjam dapat menghitung pinjaman dengan cara lain yaitu menghitung bunga harian terlebih dahulu untuk memudahkan perhitungan bunga dalam tenor atau jangka waktu pinjaman tertentu.
Selain mengetahui bunga harian, peminjam juga perlu menghitung bunga keseluruhan sehingga semua tagihan yang harus ditanggung akan transparan.
Dikutip dari situs resmi OJK, bunga pinjaman online yang diizinkan hanya berkisar antara 0,3% hingga 0,4% per hari.
Alasannya, agar perusahaan financial technology tetap dapat berjalan meski meminjamkan dana dengan jumlah besar tanpa bertatap muka yang tentunya berisiko tinggi.
Berarti bisa dipastikan jika hitungan pinjol yang Anda pilih melebihi 0,4% maka itu adalah pinjol ilegal.
Segera lakukan pelunasan atau minta keringanan untuk pembayaran pinjaman pokok saja sebelum galbay.
Selain itu, korban pinjol bunga tinggi juga bisa melaporkan kejadian yang dialami ke pihak berwajib.
Simak begini caranya.
Baca Juga: Tak Kalah Ngeri dari Pinjol! Ini yang Akan Dilakukan Bank pada Nasabah yang Alami Kredit Macet