GridFame.id - Bunga pinjaman menjadi hal yang penting untuk dipikirkan sebelum mengajukan pinjaman.
Apalagi jika berniat mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol.
Bunga yang ditetapkan bisa menjadi acuan dalam memperhitungkan jumlah utang peminjam nantinya.
Peminjam dapat menghitung pinjaman dengan cara lain yaitu menghitung bunga harian terlebih dahulu untuk memudahkan perhitungan bunga dalam tenor atau jangka waktu pinjaman tertentu.
Selain mengetahui bunga harian, peminjam juga perlu menghitung bunga keseluruhan sehingga semua tagihan yang harus ditanggung akan transparan.
Dikutip dari situs resmi OJK, bunga pinjaman online yang diizinkan hanya berkisar antara 0,3% hingga 0,4% per hari.
Alasannya, agar perusahaan financial technology tetap dapat berjalan meski meminjamkan dana dengan jumlah besar tanpa bertatap muka yang tentunya berisiko tinggi.
Berarti bisa dipastikan jika hitungan pinjol yang Anda pilih melebihi 0,4% maka itu adalah pinjol ilegal.
Segera lakukan pelunasan atau minta keringanan untuk pembayaran pinjaman pokok saja sebelum galbay.
Selain itu, korban pinjol bunga tinggi juga bisa melaporkan kejadian yang dialami ke pihak berwajib.
Simak begini caranya.
Baca Juga: Tak Kalah Ngeri dari Pinjol! Ini yang Akan Dilakukan Bank pada Nasabah yang Alami Kredit Macet
Dilansir dari akun Twitter @bangediii, warganet ini mengungkap jeratan pinjol ilegal yang dialaminya.
Ia mengunggah tangkap layar isi pesan penagihan dari debt collector aplikasi pinjol padanya.
Dalam pesan itu, debt collector memintanya membayar tagihan dengan bunga tinggi secepatnya.
"Pinjam 3jt dalam 14hari musti bayar 3,750,000 alias bunga 25%.. bisa2 nya negara loloskan izin2 perusahan kayak gini?" tulisnya.
"Ini apa ga kayak bersekongkol nipu/meras rakyat??? sedangkan pinjam di bank bunga 1% aja banyak yg gagal bayar.. ini yg kalian bilang mau terbang2 2045?? apanya?" tambahnya.
Kasus yang dialami sang pemilik akun juga ternyata pernah dialami banyak korban lain.
Meski OJK telah mengatur soal batas bunga pinjaman online, namun ada saja pinjol nakal yang melanggar.
Jika menemukan pinjol dengan bunga tinggi, segera laporkan ke pihak berwenang.
1. Laporkan ke Kepolisian
Baca Juga: Tenor Pinjol Masih Panjang, Apakah Debitur Bisa Melakukan Pelunasan Dini Agar Bunga Tak Membengkak?
Adukan pinjol ilegal ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi
Setelah itu, Anda laporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Aduan Konten Kominfo
Terakhir, lapor ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Cek Daftar Pinjol Resmi di OJK untuk menghindari pinjol abal yang kini sudah mulai muncul di media sosial.
Lebih baik sebelum mengajukan pinjaman cek terlebih dahulu penyelenggara pinjol yang telah resmi dan terdaftar di website OJK secara berkala.
Masyarakat bisa menghubungi kontak OJK di nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan. Bila sudah terlanjur menjadi korban pinjol abal, segera laporkan kepada pihak yang berwajib atau satgas waspada OJK, yakni bisa melalui layanan konsumen 1500655 atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.