Jusri menjelaskan, misalkan terjadi kecelakaan dan mobil melaju dengan kecepatan 100 km per jam (kpj), objek di belakang yang tidak memakai sabuk pengaman juga akan melesat dalam kecepatan 100 kpj.
“Bayangkan jika itu anak kecil, terbang dengan kecepatan seperti itu dapat memecahkan kepala saat dia menabrak tiang atau kaca,” ucapnya.
Sementara itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, menggelar kasur di kabin hanya diperbolehkan pada saat kendaraan berhenti, untuk pengemudi tidur.
Tidak diperbolehkan dalam kondisi mobil bergerak.
“Saat kendaraan bergerak semua penumpang tanpa terkecuali wajib menggunakan safety belt,” ucap Sony.
Sony melanjutkan, perubahan kondisi kabin seperti menggelar kasur dalam kabin, dapat membuat efek yang lebih fatal apabila kendaraan terlibat kecelakaan.
Ia pun menyarankan, meski anak-anak, tetap wajib duduk di jok kendaraan yang baik dan benar.
Artinya, mereka harus duduk dengan tenang menggunakan sabuk pengamanan meski berada di baris kedua.
“Jika anak terlalu kecil, car seat bisa jadi solusi. Penggunaannya pun sudah dianjurkan oleh produsen kendaraan,” kata dia.
Bicara soal lelah, pengemudi bisa mengatur perjalanan serta komunikasikan dengan seluruh anggota keluarga untuk menyesuaikan kenyamanan pengemudi dan penumpang selama perjalanan.
“Atur waktu untuk bergantian menyetir dan beristirahat di rest area,” kata dia.
Baca Juga: Sebaiknya Dipikir Ulang! Ini Sederet Risiko Nekat Mudik Naik Motor
Apabila kabin diubah menjadi tempat tidur berjalan, dikhawatirkan bila terjadi pengereman mendadak atau benturan, penumpang bisa terlempar karena tidak terikat dengan benar di jok baris kedua atau ketiga.
“Jika ada penumpang yang tidak menggunakan safety belt maka akan mencederai penumpang yang pakai safety belt saat terjadi kecelakaan. Ini bisa menimbulkan risiko fatalitas,” ucap Sony.
Maka dari itu, sangat tidak disarankan untuk mengubah kabin mobil sebagai tempat tidur berjalan saat perjalanan jauh.