GridFame.id - Pada era digital seperti saat ini, teknologi telah memberikan kemudahan dalam berbagai aspek, salah satunya dalam urusan keuangan.
Namun, kemudahan tersebut seringkali disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti pelaku pinjaman online atau pinjol yang melakukan praktik yang merugikan nasabah.
Salah satu praktik yang sering dilakukan oleh pinjol adalah penagihan utang yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan yang mengatur tentang penagihan utang secara adil dan tidak merugikan nasabah.
Namun, masih banyak nasabah yang mengalami intimidasi dan ancaman dari pihak debt collector atau penagih utang yang bekerja untuk pinjol.
Banyak dari mereka yang merasa tidak tahu apa yang harus dilakukan ketika mendapat intimidasi dan ancaman dari pihak tersebut.
Jika Anda mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak debt collector pinjol, ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan:
1. Tetap tenang dan jangan panik
Ketika Anda mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector, jangan panik dan tetap tenang.
Ingatlah bahwa Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.
2, Kenali hak Anda sebagai nasabah
Sebagai nasabah, Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.
Salah satu aturan yang perlu diketahui adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Didatangi DC! Ini Tips Agar Debt Collector Pinjol Tak Tagih Utang ke Rumah