Find Us On Social Media :

Blokir Nomor Bukan Solusi! Begini Cara Ampuh Atasi Debt Collector Pinjol yang Terus Meneror dengan Berbagai Nomor Supaya Langsung Terdiam

GridFame.id - Pada era digital seperti saat ini, teknologi telah memberikan kemudahan dalam berbagai aspek, salah satunya dalam urusan keuangan.

Namun, kemudahan tersebut seringkali disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti pelaku pinjaman online atau pinjol yang melakukan praktik yang merugikan nasabah.

Salah satu praktik yang sering dilakukan oleh pinjol adalah penagihan utang yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan yang mengatur tentang penagihan utang secara adil dan tidak merugikan nasabah.

Namun, masih banyak nasabah yang mengalami intimidasi dan ancaman dari pihak debt collector atau penagih utang yang bekerja untuk pinjol.

Banyak dari mereka yang merasa tidak tahu apa yang harus dilakukan ketika mendapat intimidasi dan ancaman dari pihak tersebut.

Jika Anda mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak debt collector pinjol, ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan:

1. Tetap tenang dan jangan panik

Ketika Anda mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector, jangan panik dan tetap tenang.

Ingatlah bahwa Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.

2, Kenali hak Anda sebagai nasabah

Sebagai nasabah, Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.

Salah satu aturan yang perlu diketahui adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Didatangi DC! Ini Tips Agar Debt Collector Pinjol Tak Tagih Utang ke Rumah

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.

Selain itu, debt collector harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.

3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi

Jika Anda merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector pinjol, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.

Pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

4. Pertahankan bukti-bukti

Pertahankan bukti-bukti seperti rekaman suara atau pesan teks yang mendukung pengaduan Anda.

Hal ini dapat menjadi bukti kuat jika nantinya Anda akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

5. Jangan memberikan informasi pribadi Anda

Hindari memberikan informasi pribadi Anda seperti nomor KTP atau nomor rekening bank kepada debt collector.

Berikan informasi hanya mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan.

Intimidasi dan ancaman dari pihak debt collector pinjol adalah hal yang merugikan nasabah.

Oleh karena itu, sebagai nasabah, kita harus mengenali hak-hak kita dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak tersebut.

Meskipun Anda dapat memblokir nomor telepon yang digunakan oleh debt collector pinjol untuk menghubungi Anda, hal ini mungkin tidak menyelesaikan masalah secara permanen.

Baca Juga: Lupa Daftar Tagihan yang Belum Lunas? Begini Cara Cek Rincian Tagihan SPaylater selama 1 Tahun

Hal ini karena, debt collector dapat menggunakan nomor telepon yang berbeda atau bahkan menghubungi Anda melalui media sosial atau email.

Selain itu, memblokir nomor telepon dari debt collector juga dapat mempersulit proses penyelesaian utang Anda.

Sebaiknya Anda tetap berkomunikasi dengan debt collector atau pihak pinjol dan mencari jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan utang Anda.

Sebagai alternatif, Anda dapat meminta debt collector untuk menghubungi Anda melalui saluran resmi seperti email atau surat resmi.

Hal ini dapat memberikan bukti tertulis tentang komunikasi yang terjadi antara Anda dan debt collector.

Jangan lupa untuk tetap mengikuti prosedur yang sesuai dengan aturan OJK dan mengingat hak Anda sebagai nasabah.

Jika Anda merasa mendapatkan intimidasi atau ancaman dari debt collector, segera laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi.

Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Bukan Hanya Didatangi DC, Pihak Pinjol Ternyata Bisa Laporkan Debitur yang Abaikan Tagihannya