Find Us On Social Media :

Bukan Lapor Polisi, Urusan Piutang dengan Tetangga Ternyata Bisa Diselesaikan dengan Cara Ini, Dijamin Langsung Beres!

Menyelesaikan masalah piutang dengan tetangga

GridFame.id - Begini cara mengatasi masalah piutang dengan tetangga agar cepat beres.

Apakah Anda punya masalah piutang dengan orang lain?

Utang kini menjadi solusi bagi banyak orang untuk mengatasi masalah ekonominya.

Anda bisa berutang ke pinjol, bank, hingga ke tetangga atau keluarga.

Namun, urusan utang piutang dengan tetangga sering kali tidak terselesaikan dengan baik.

Sebab, banyak yang meremehkan lantaran kebanyakan tidak ada hitam di atas putih seperti pinjol atau pinjaman bank.

Sebagian orang mungkin berpikiran untuk lapor ke polisi.

Apalagi kalau nominal utangnya cukup besar.

Padahal, lapor polisi untuk masalah piutang bukan hal yang tepat.

Lantas, bagaimana cara menyelesaikan utang piutang dengan tetangga.

Simak sampai habis, yuk!

Baca Juga: 4 Tips Ampuh Menagih Utang ke Teman atau Tetangga yang Terus Berkelit, Bisakah Dibawa ke Jalur Hukum?

Menyelesaikan Urusan Piutang dengan Tetangga

Melansir dari video TikTok Sarjana Hukum, urusan piutang dengan tetangga tak bisa diselesaikan di kantor polisi.

"Stop melaporkan utang piutang ke kantor polisi karena itu bukan tempatnya, utang piutang itu masalah perdata.

Jadi, penyelesaiannya ada di pengadilan negeri melalui cara gugatan wanprestasi," ujar sang lawyer, dikutip GridFame.id dari video Sarjana Hukum.

Selain itu, pihak pengutang juga tidak bisa dipenjara dengan tuntutan pasal 372 atau 378.

"Dan nggak bisa dipaksakan juga utang piutang kepada pasal 372 tentang penggelapan atau 378 tentang penipuan

Dan bahkan orang yang nggak mampu bayar utang atau orang yang nggak bayar utang itu tidak bisa dipenjara, dasarnya pasal 19 ayat 2 Undang Undang Hak Asasi Manusia," lanjutnya.

Namun, Anda bisa menyelesaikannya dengan cara melakukan gugatan sederhana.

"Tapi tenang, sekarang sudah ada mudah, cepat, dan murah untuk menyelesaikan masalah utang piutang.

Yakni menggunakan cara gugatan sederhana, prosesnya cepat cuma 25 hari, setelah itu Anda bisa mengajukan eksekusi untuk menyita harta orang yang susah membayar utang kepada Anda, dasarnya Perma Nomor 4 Tahun 2019," tandasnya.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Jadi Ahli Waris Tapi Ditinggali Utang Oleh Keluarga yang Meninggal Dunia? Segera Lakukan Ini Supaya Cepat Lunas