GridFame.id - Pinjaman online atau pinjol bisa jadi alternatif cepat untuk menambah pundi-pundi rupiah.
Bagaimana tidak, dengan akses yang mudah dan cepat menjadikan pinjol banyak pemakainya.
Cuma tinggal foto KTP dan selfie, uang jutaan rupiah langsung cair dan tinggal bayar tagihan sesuai dengan ketentuan aplikasi.
Namun akhir-akhir ini banyak yang mengeluhkan soal penagihan yang datang kepada debitur.
Seperti yang diketahui, penagihan oleh pinjol juga diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penagihan pinjol kepada debitur diantaranya dilaksanakan tanpa ancaman, tanpa kekerasan fisik, dan larangan penyebaran data.
Tapi pada kenyataannya, banyak penagihan yang datang ke debitur dengan kata-kata kasar, mengancam, bahkan tak jarang melecehkan.
Belum lagi pinjol akan menghubungi orang-orang di luar kontak darurat yang tercantum dan memaksa mereka menagih utang ke debitur.
Yang mengejutkan, pinjol yang terdaftar di OJK atau legal juga melakukan hal tersebut.
Salah satu kasus yang sempat ramai adalah saat pinjol Rupiah Plus dijatuhkan sanksi oleh OJK karena melakukan pelanggaran saat penagihan.
Dilansir dari Kontan.co.id, RupiahPlus mengakui salah karena telah melanggar prosedur penagihan, berupa tindakan yang tidak menyenangkan kepada debitur untuk melunasi pinjaman secara cepat.