Find Us On Social Media :

Kacau! Eks Karyawan Ini Bongkar Alasan Penagihan Pinjol Legal dan Ilegal Bisa Sama Kasarnya, Ternyata Gegara Hal Ini

GridFame.id - Pinjaman online atau pinjol bisa jadi alternatif cepat untuk menambah pundi-pundi rupiah.

Bagaimana tidak, dengan akses yang mudah dan cepat menjadikan pinjol banyak pemakainya.

Cuma tinggal foto KTP dan selfie, uang jutaan rupiah langsung cair dan tinggal bayar tagihan sesuai dengan ketentuan aplikasi.

Namun akhir-akhir ini banyak yang mengeluhkan soal penagihan yang datang kepada debitur.

Seperti yang diketahui, penagihan oleh pinjol juga diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penagihan pinjol kepada debitur diantaranya dilaksanakan tanpa ancaman, tanpa kekerasan fisik, dan larangan penyebaran data.

Tapi pada kenyataannya, banyak penagihan yang datang ke debitur dengan kata-kata kasar, mengancam, bahkan tak jarang melecehkan.

Belum lagi pinjol akan menghubungi orang-orang di luar kontak darurat yang tercantum dan memaksa mereka menagih utang ke debitur.

Yang mengejutkan, pinjol yang terdaftar di OJK atau legal juga melakukan hal tersebut.

Salah satu kasus yang sempat ramai adalah saat pinjol Rupiah Plus dijatuhkan sanksi oleh OJK karena melakukan pelanggaran saat penagihan.

Dilansir dari Kontan.co.id, RupiahPlus mengakui salah karena telah melanggar prosedur penagihan, berupa tindakan yang tidak menyenangkan kepada debitur untuk melunasi pinjaman secara cepat.

Baca Juga: Nahloh! Ternyata Ini Risiko Melunasi Pinjol Sebelum Jatuh Tempo, Bisa Kena Denda Hingga Pengaruhi Skor Kredit

Salah satunya, dengan menghilangkan dan menonaktifkan nomer ponsel nasabah.

Dari pengakuan Rupiah Plus, tindakan pelanggaran itu dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk perusahaan untuk melakukan penagihan.

Maka dari itu, Rupiah Plus akan menindak tegas kepada siapa saja yang terbukti melanggar berupa pemberian surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja.

Akun bernama @ribkadel di Twitter pun sempat menjelaskan terkait penagihan yang dilakukan pinjol legal.

Pasalnya, ia pernah bekerja pada sebuah aplikasi pinjol yang terdaftar OJK sebagai legal atau yang menangani masalah hukum perusahaan.

Dalam utas yang dibuatnya, Ribka menjelaskan bahwa karena kemudahan pinjol yang bisa memberi pinjaman dana tanpa jaminan, maka akses ponsel lah yang kemudian jadi celah bagi pinjol untuk mendapat jaminan dari debitur.

Seperti yang diketahui, saat ingin mengunduh aplikasi pinjol, maka akan ada beberapa persetujuan soal akses aplikasi lain di HP yang harus diberikan.

Namun, biasanya bagian itu sering terlewat oleh debitur dan tanpa sadar memberikan akses ke berbagai aplikasi di HP yang bisa dilacak oleh pinjol.

Ribka sendiri menjelaskan kalau bagian terms and condition atau syarat dan ketentuan juga ditulis akan izin ke aplikasi tersebut.

Tapi lagi-lagi biasanya debitur malas membaca dan langsung memberikan akses begitu saja.

Baca Juga: Jangan Sembarangan Login Akun di HP dan Komputer Orang Lain! Ini 6 Cara Licik Pinjol Ilegal yang Sering Lakukan Pencurian Data

Jaminan semacam ini juga nampaknya diperlukan oleh pinjol guna menghindari terjadinya kredit macet.

Ribka menceritakan bahwa sempat ada kejadian di mana pinjol tempatnya bekerja sempat kelimpungan karena ada debitur yang bandel.

Sudah lah tagihan tak dibayar, terkuak kalau KTP yang digunakan untuk mendaftar ternyata palsu.

Alamat pun tidak sesuai dan tidak bisa dihubungi.

Alhasil perusahaan pinjol tersebut mencari cara supaya bisa terhubung ke debitur dan tersambung dengan seseorang yang diduga adalah rekannya.

Namun setelah dihubungi, rekan debitur itu mengaku tidak kenal dan mengancam akan melaporkan pinjol tersebut ke OJK kalau masih menagih.

Jadi, penagihan di luar kontak darurat bisa saja terjadi akibat debitur yang tidak mengindahkan peringatan penagihan.

Kemudian debt collector bisa jadi opsi terakhir jika debitur benar-benar tidak mengusahakan pembayaran sama sekali.

Kalau sampai kita jadi orang yang dikontak oleh pinjol untuk menagih utang orang lain, kita bisa langsung melaporkannya ke OJK lewat form pengaduan dengan klik link ini.

Baca Juga: Pasca Galbay di Satu Pinjol, Benarkah Tak Bisa Lagi Pengajuan di Pengajuan di Aplikasi Lainnya?