Jaminan semacam ini juga nampaknya diperlukan oleh pinjol guna menghindari terjadinya kredit macet.
Ribka menceritakan bahwa sempat ada kejadian di mana pinjol tempatnya bekerja sempat kelimpungan karena ada debitur yang bandel.
Sudah lah tagihan tak dibayar, terkuak kalau KTP yang digunakan untuk mendaftar ternyata palsu.
Alamat pun tidak sesuai dan tidak bisa dihubungi.
Alhasil perusahaan pinjol tersebut mencari cara supaya bisa terhubung ke debitur dan tersambung dengan seseorang yang diduga adalah rekannya.
Namun setelah dihubungi, rekan debitur itu mengaku tidak kenal dan mengancam akan melaporkan pinjol tersebut ke OJK kalau masih menagih.
Jadi, penagihan di luar kontak darurat bisa saja terjadi akibat debitur yang tidak mengindahkan peringatan penagihan.
Kemudian debt collector bisa jadi opsi terakhir jika debitur benar-benar tidak mengusahakan pembayaran sama sekali.
Kalau sampai kita jadi orang yang dikontak oleh pinjol untuk menagih utang orang lain, kita bisa langsung melaporkannya ke OJK lewat form pengaduan dengan klik link ini.
Baca Juga: Pasca Galbay di Satu Pinjol, Benarkah Tak Bisa Lagi Pengajuan di Pengajuan di Aplikasi Lainnya?