Find Us On Social Media :

Waspada Oknum Nakal! Sebaiknya Jangan Ajukan Pinjaman Jika Pihak Bank Minta Syarat-Syarat Seperti Ini

Waspada oknum nakal bank yang minta syarat pencairan pinjaman macam-macam

 

GridFame.id - Sejak dulu, bank menjadi tempat mengambil pinjaman.

Sebelum adanya pinjol, banyak orang yang mengambil pinjaman di bank.

Meski syaratnya disebut-sebut ribet, masih banyak orang yang memilih pinjam di bank dibanding pinjol.

Sebab, biasanya pinjaman bank memberikan bunga dan tenor yang lebih meringankan.

Apalagi kalau Anda mengajukan pinjaman yang diperuntukkan bagi pemilik usaha.

Namun, Anda harus berhati-hati jika ambil pinjaman di bank.

Sebab, ternyata banyak oknum-oknum yang mencari keuntungan untuk dirinya sendiri.

Biasanya, oknum-oknum tersebut menambahkan syarat yang tak masuk akal saat pencairan dana pinjaman.

Sayangnya, banyak nasabah yang jadi korban karena kondisinya mendesak.

Agar tak jadi korban oknum nakal di bank, sebaiknya hindari ambil pinjaman jika dimintai syarat-syarat seperti ini.

Simak sampai tuntas, yuk!

Baca Juga: Jangan Asal Terima Duit Cair! Ini 5 Perbedaan Pinjol dengan Pinjaman Bank yang Harus Diketahui Agar Tak Menyesal

Hindari Ambil Pinjaman Bank Jika Syaratnya Seperti Ini

Merangkum dari video TikTok Hendra Yusuf, berikut ini syarat-syarat tak masuk akal dari oknum bank nakal yang harus diwaspadai.

1. Minta Sejumlah Uang untuk Setoran Atas Nama Orang Lain

Beberapa orang dimintai sejumlah uang saat pencairan pinjaman bank.

Namun, uang tersebut digunakan untuk setoran atas nama orang lain.

Jika mengalami hal tersebut, sebaiknya jangan lanjutkan mengambil pinjaman.

Laporkan saja kejadian tersebut pada yang berwajib agar segera ditangani.

2. Pinjaman Akan Cair Jika Utang Kerabat Sudah Lunas

Syarat tak masuk akal ini juga sering diminta oleh oknum-oknum nakal di bank.

Baca Juga: Pantas Banyak yang Kepincut! Ternyata Ini 3 Hal yang Menyebabkan Jasa Pinjol Lebih Laku dari Pinjaman Bank

Perlu diketahui, utang keluarga atau kerabat tidak ada hubungannya dengan pengajuan pinjaman Anda, kecuali suami atau istri.

Jadi, jika pihak bank meminta pelunasan utang kerabat atau keluarga sebagai syarat pinjaman cair, sebaiknya segera laporkan.

3. Dimintai Biaya yang Tidak Tercantum dalam Perjanjian

Anda perlu waspada jika ada pihak bank minta uang di luar yang tercantum dalam surat perjanjian.

Sebab, kemungkinan besar uang tersebut akan masuk ke kantong oknum nakal.

Jadi, segera laporkan ke pihak bank atau pihak berwajib.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Debitur Bisa Dituntut dan Masuk Penjara? Hati-Hati, Ini Bahaya dan Risiko Galbay Pinjaman Bank yang Tak Kalah Ngeri dari Pinjol Ilegal