- Batas Daya 450 dan 900 VA Rp3 ribu per bulan.
- Batas Daya 1.300 VA Rp5 ribu per bulan.
- Batas Daya 2.200 VA Rp10 ribu per bulan.
- Batas Daya 3.500 – 5.500 VA Rp50 ribu per bulan.
- Batas Daya 6.600 – 14.000 VA sebesar 3% dari total tagihan listrik dengan batas minimum Rp75 ribu per bulan.
- Batas Daya di atas 14.000 VA sebesar 3% dari total tagihan listrik dengan batas minimum Rp100 ribu per bulan.
Konsekuensi Menunggak Pembayaran Listrik
Berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh PLN, keterlambatan pembayaran listrik akan dikenakan denda.
Namun, PLN berhak melakukan pemutusan listrik secara sepihak apabila pelanggan menunggak dalam batas waktu tertentu.
Supaya lebih jelas, berikut konsekuensi menunggak pembayaran tagihan listrik.
1. Menunggak Satu Bulan
PLN akan melakukan pemutusan listrik sementara melalui MCB (Miniature Circuit Breaker) ketika pelanggan tidak melakukan pembayaran selama satu bulan.
MCB berfungsi untuk melindungi rangkaian instalasi listrik dari over current (arus lebih).
Apabila kamu menunggak, secara otomatis listrik akan padam. Setelah melakukan pelunasan, listrik akan kembali menyala seperti semula.
2. Menunggak Dua Bulan
Apabila tunggakan tidak dibayar hingga bulan kedua, PLN akan memberikan sanksi lebih berat.
Listrik akan diputus sementara dengan cara membongkar APP (Alat Pengukur dan Pembatas berupa kWH meter dan MCB.
PLN juga akan memutus aliran dari tiang migrasi yang menuju meteran listrik di rumah.
Baca Juga: Terlanjur Galbay Pinjol, Begini Tips Ampuh Agar Teror DC Cepat Berlalu
3. Menunggak Tiga Bulan
PLN memberikan batas tunggakan pelunasan pembayaran tagihan selama tiga bulan.
Setelah melewati batas tersebut, PLN akan melakukan tindakan tegas dengan mencoret nama kita dari daftar pelanggan.
PLN juga akan memutus aliran listrik secara permanen.
Apabila hal ini terjadi, maka harus melunasi tunggakan sekaligus membayar biaya pasang dan penyambungan baru menggunakan kWH meter prabayar.